Suara.com - Pengadilan Belanda memutuskan perempuan polisi di sejumlah jabatan boleh memakai kerudung atau jilbab.
Keputusan Dewan Hak Asasi Manusia itu, seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (21/11/2017), disahkan dan berlaku mulai Senin (20/11) awal pekan ini.
Keputusan itu sendiri menyusul tuntutan Sarah Izat (26), seorang perempuan polisi yang dipersoalkan komandannya karena memakai jilbab. Sarah dinilai atasannya melanggar aturan berseragam.
Kepolisian Nasional Belanda mengatakan, simbol-simbol agama tidak patut digunakan sebagai atribut seragam polisi karena berdampak pada sikap netral lembaga itu serta keamanan anggota pasukan.
Namun, dewan pengadilan mengatakan posisi Sarah yang bertugas operator telepon darurat di kepolisian tidak berkontak fisik dengan publik.
Keputusan dewan itu tidak mengikat tapi diperkirakan akan dipatuhi oleh kepolisian Belanda, yang sebelumnya pernah mengatakan terbuka untuk menerima anggota yang memakai hijab.
"Kami menang! Dewan sudah memutuskan: Saya punya hak memakai seragam dan hijab. Ini adalah kemenangan bagi semua!" kata Sarah di laman Twitternya.
Baca Juga: Resmi, Emil Dardak "Nyebrang" ke Demokrat Dampingi Khofifah
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733