Suara.com - Pemimpin tertinggi umat Katolik sedunia yang bertahta di Vatikan, Paus Fransiskus, akhirnya menggunakan diksi "Rohingya" saat menemui pengungsi kaum minoritas Myanmar tersebut di kamp pengungsian wilayah Bangladesh, Jumat (1/12/2017).
Sri Paus, seperti dilansir Telegraph, sebelumnya diwanti-wanti banyak pihak untuk tak menggunakan kata "Rohingya" saat melawat ke Myanmar dan Bangladesh pekan ini untuk membantu menyelesaikan konflik kemanusiaan komunitas tersebut.
"Tuhan hari ini hadir sebagai Rohingya," kata Paus Fransiskus saat bertemu 16 pengungsi Rohingya yang berhasil kabur setelah diburu militer Myanmar sejak 25 Agustus lalu.
Paus Fransiskus mengakui tragedi persekusi dan penganiayaan militer Myanmar sangat berat untuk dihadapi kaum minoritas Rohingya.
Sri Paus menuturkan, dirinya meminta maaf atas nama pihak penganiaya dan orang-orang yang tak peduli terhadap nasib Rohingya.
"Tragedi yang kalian hadapi sangat keras. Atas nama orang-orang yang telah menganiaya kalian, yang telah melukai kalian, dan ketidakpedulian dunia, saya meminta pengampunan dari kalian semua," pintanya.
Ia lantas memegang semua tangan perwakilan Rohingya yang hadir dan mendengarkan seluruh keluh kesah beserta harapan mereka.
Di antara para pengungsi tersebut adalah Shawkat Ara, seorang anak yatim berusia 12 tahun mengadukan tragedinya kepada Paus.
"Orang tuaku dibunuh. Aku tak tahu arti kegembiraan," tuturnya sembari menangis. Ia juga menceritakan bagaimana aksi militer Myanmar yang membunuh sebagian besar keluarganya.
Baca Juga: Psikiater: Kejiwaan Trump Kian Tak Stabil, Dunia dalam Bahaya
"Mungkin, kami tak bisa berbuat banyak untukmu anakku. Tapi, tragedi yang menimpamu, akan selalu ada dalam hatiku. Aku akan selalu membela kalian," tutur Paus.
Sedikitnya 620.000 warga Rohingya terpaksa melarikan diri dari negara bagian Rakhine, Myanmar setelah diburu militer setempat. Mereka kekinian berada di kamp-kamp pengungsian Bangladesh.
Berita Terkait
-
Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh
-
Viral Aksi Heroik Ayah Selamatkan Bayinya dari Terjangan Kereta Api, Jaraknya Bikin Deg-degan
-
Petir Hantam Bangladesh, Sambar 14 Orang Sampai Tewas Terpanggang
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK