Suara.com - Pakar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Nur Rachmat Yuliantoro berpendapat perubahan status Kota Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel hanya sebatas diakui oleh Amerika Serikat dengan Israel.
Banyak negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bahkan Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan AS yang telah memperingatkan Presiden Trump soal perubahan status tersebut, tetapi ia tidak mendengarkan, kata Rachmat saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (9/12/2017).
Israel mengklaim secara sepihak bahwa Yerusalem Barat adalah ibu kota mereka, sementara Yerusalem Timur adalah bagian kota yang diinginkan oleh negara Palestina sebagai ibu kota.
Ia menjelaskan, kota tersebut sesungguhnya secara efektif dikuasai oleh Israel meskipun dunia menghendaki Yerusalem di bawah pengawasan bersama masyarakat internasional.
Namun dengan pengakuan AS ini maka seluruh Yerusalem dianggap sebagai ibu kota Israel dan hal ini mementahkan proses perdamaian dan usulan "dua negara" yang selama ini diusahakan.
"Tapi dengan sikap Trump tersebut, dari sini mungkin hanya Israel dan AS yang percaya bahwa Yerusalem, dan bukannya Tel Aviv, adalah ibu kota Israel," kata Rachmat.
Menyikapi hal tersebut, sejumlah negara besar seperti Cina, Rusia, Iran, dan Turki pada Rabu (6/12/2017) mengecam rencana Amerika Serikat untuk memindahkan kantor kedutaan mereka ke Yerusalem.
Pengakuan Trump terhadap klaim sepihak Israel atas status Yerusalem merupakan pembalikan arah kebijakan lama AS yang sebelumnya selalu menyatakan bahwa status kota tua itu harus diputuskan melalui perundingan dengan Palestina, yang menuntut Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan mereka.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia meminta Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) segera bersidang untuk membahas keputusan AS, yang secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
"Pemerintah Indonesia meminta PBB untuk segera bersidang serta menyikapi pengakuan sepihak Amerika Serikat," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (7/12/2017).
Didampingi sejumlah Menteri Kabinet Kerja dan Staf Khusus Presiden, ia menyatakan bahwa dalam beberapa hari ini Pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mendiskusikan kejadian tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan