Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah dirinya segera lengser, setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengirimkan surat kepada pemimpin DPR. Surat itu berisi permintaan mengganti Fahri sebagai Wakil Ketua DPR dari unsur PKS.
Fahri mengatakan, surat PKS tersebut tidak bernilai secara hukum. Bahkan, dalam rapat Badan Musyawarah DPR pada Senin (11/12), surat tersebut tak menjadi bahasan.
"Jadi, surat itu tidak (ada) arti apa-apa," kata Fahri, Selasa (12/12/2017).
Ia mengatakan, surat dari PKS itu tidak bernilai hukum karena putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan Fahri Hamzah dalam persengketaan dengan PKS.
Fahri mengatakan, perintah pengadilan adalah meminta kepada semua pihak untuk mengembalikan posisinya, baik sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan juga sebagai pemimpin DPR.
"Jadi semua surat harus tunduk kepada keputusan yang sudah ada di pengadilan negeri. PKS memang mengajukan banding ke pengadilan tinggi, tapi itu juga masih menunggu putusan. Jadi, saya kira itu untuk jawaban semuanya,” tutur Fahri.
Untuk diketahui, PKS kembali mengirimkan surat kepada pemimpin DPR guna mengganti posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Surat yang sudah diterima oleh pemimpin DPR tersebut belum dibahas oleh DPR.
Fahri Hamzah sudah dipecat oleh PKS sejak awal tahun 2016. PKS menilai Fahri Hamzah tidak sah dan melawan hukum.
Baca Juga: Sidang Perdana Setya Novanto Dilarang Disiarkan secara "Live"
Atas pemecatan teraebut, Fahri menguggat ke PN Jaksel. Hasilnya, pengadilan itu mengabulkan gugatan Fahri dan meminta PKS untuk mengembalikan status keanggotaanya. Namun, atas putusan tersebut, PKS mengajukan banding, namun hingga kekinian, pengadilan tinggi belum mengeluarkan putusan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?