Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah dirinya segera lengser, setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengirimkan surat kepada pemimpin DPR. Surat itu berisi permintaan mengganti Fahri sebagai Wakil Ketua DPR dari unsur PKS.
Fahri mengatakan, surat PKS tersebut tidak bernilai secara hukum. Bahkan, dalam rapat Badan Musyawarah DPR pada Senin (11/12), surat tersebut tak menjadi bahasan.
"Jadi, surat itu tidak (ada) arti apa-apa," kata Fahri, Selasa (12/12/2017).
Ia mengatakan, surat dari PKS itu tidak bernilai hukum karena putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan Fahri Hamzah dalam persengketaan dengan PKS.
Fahri mengatakan, perintah pengadilan adalah meminta kepada semua pihak untuk mengembalikan posisinya, baik sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan juga sebagai pemimpin DPR.
"Jadi semua surat harus tunduk kepada keputusan yang sudah ada di pengadilan negeri. PKS memang mengajukan banding ke pengadilan tinggi, tapi itu juga masih menunggu putusan. Jadi, saya kira itu untuk jawaban semuanya,” tutur Fahri.
Untuk diketahui, PKS kembali mengirimkan surat kepada pemimpin DPR guna mengganti posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Surat yang sudah diterima oleh pemimpin DPR tersebut belum dibahas oleh DPR.
Fahri Hamzah sudah dipecat oleh PKS sejak awal tahun 2016. PKS menilai Fahri Hamzah tidak sah dan melawan hukum.
Baca Juga: Sidang Perdana Setya Novanto Dilarang Disiarkan secara "Live"
Atas pemecatan teraebut, Fahri menguggat ke PN Jaksel. Hasilnya, pengadilan itu mengabulkan gugatan Fahri dan meminta PKS untuk mengembalikan status keanggotaanya. Namun, atas putusan tersebut, PKS mengajukan banding, namun hingga kekinian, pengadilan tinggi belum mengeluarkan putusan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG