Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang awak media televisi menyiarkan secara langsung atau "Live" sidang perdana kasus korupsi proyek KTP elektronik oleh tersangka Setya Novanto, yang digelar Rabu (13/12/2017) besok.
Humas PN Jakarta Pusat Ibnu Basuki Wibowo mengatakan, peliputan live tidak dibolehkan. Tapi, ia memastikan, sidang teap dibuka untuk umum dan boleh diliput awak media.
Sidang itu sendiri renananya digelar di ruang sidang Mr Koesoemah Atmadja 1, tepat pukul 10.00 WIB.
"Untuk persidangan ini tidak bisa live, tapi sidang terbuka untuk umum. Rekan-rekan boleh mengambil gambar tapi tidak live," ujar Ibnu dalam jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Ia beralasan, pelarangan itu berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01 tentang larangan peliputan dan penyiaran persidangan secara langsung (live) oleh media televisi di lingkungan PN Jakarta Pusat Jakpus 4 November 2016.
"Itu putusan Ketua PN Jakarta Pusat November 2016. Yang jelas tetap diperbolehkan meliput karena sidang terbuka untuk umum," terangnya.
Ibnu menjelaskan, pelarangan peliputan secara langsung dalam sidang pembacaan dakwaan Novanto bertujuan untuk kelancaran persidangan.
“Supaya tak menimbulkan penafsiran berbeda dan opini yang berseberangan. Terkadang, orang lihat hanya sepertiga-sepertiga, padahal persidangan adalah utuh, baru diambil satu kesimpulan. Nah supaya tidak terjadi opini yang berseberangan, lebih baik tidak live," ucap Ibnu.
Ibnu juga mengatakan PN Pusat mendata media-media yang akan masuk di dalam ruang sidang.
Baca Juga: Alasan Mengapa Remaja Sebaiknya Tidak Hamil Dulu
Media yang akan meliput, kata Ibnu, juga mendapatkan identitas khusus atau ID pengunjung. Itu untuk membedakan jurnalis dengan pengunjung.
"Tanda pengenal untuk awak media sudah disiapkan. Tapi, kami berharap, rekan-rekan media untuk mendahulukan pengunjung,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun