Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang awak media televisi menyiarkan secara langsung atau "Live" sidang perdana kasus korupsi proyek KTP elektronik oleh tersangka Setya Novanto, yang digelar Rabu (13/12/2017) besok.
Humas PN Jakarta Pusat Ibnu Basuki Wibowo mengatakan, peliputan live tidak dibolehkan. Tapi, ia memastikan, sidang teap dibuka untuk umum dan boleh diliput awak media.
Sidang itu sendiri renananya digelar di ruang sidang Mr Koesoemah Atmadja 1, tepat pukul 10.00 WIB.
"Untuk persidangan ini tidak bisa live, tapi sidang terbuka untuk umum. Rekan-rekan boleh mengambil gambar tapi tidak live," ujar Ibnu dalam jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Ia beralasan, pelarangan itu berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01 tentang larangan peliputan dan penyiaran persidangan secara langsung (live) oleh media televisi di lingkungan PN Jakarta Pusat Jakpus 4 November 2016.
"Itu putusan Ketua PN Jakarta Pusat November 2016. Yang jelas tetap diperbolehkan meliput karena sidang terbuka untuk umum," terangnya.
Ibnu menjelaskan, pelarangan peliputan secara langsung dalam sidang pembacaan dakwaan Novanto bertujuan untuk kelancaran persidangan.
“Supaya tak menimbulkan penafsiran berbeda dan opini yang berseberangan. Terkadang, orang lihat hanya sepertiga-sepertiga, padahal persidangan adalah utuh, baru diambil satu kesimpulan. Nah supaya tidak terjadi opini yang berseberangan, lebih baik tidak live," ucap Ibnu.
Ibnu juga mengatakan PN Pusat mendata media-media yang akan masuk di dalam ruang sidang.
Baca Juga: Alasan Mengapa Remaja Sebaiknya Tidak Hamil Dulu
Media yang akan meliput, kata Ibnu, juga mendapatkan identitas khusus atau ID pengunjung. Itu untuk membedakan jurnalis dengan pengunjung.
"Tanda pengenal untuk awak media sudah disiapkan. Tapi, kami berharap, rekan-rekan media untuk mendahulukan pengunjung,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan