Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri telah menangkap seorang warga bernama Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah (44) lantaran hendak menerobos Istana Negara, Jakarta, Senin (18/12/2017) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus menyampaikan, polisi juga telah menyita sebuah telepon seluler milik pelaku yang diduga berisi konten-konten ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan.
"Dia (Ivon) bilang mau ketemu, mau masuk Istana untuk bertemu Pak Jokowi. Ada ancaman kekerasan yang ingin dilakukan yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan HP-nya. Ada ujaran kebencian, (ada) ancaman kekerasannya, ada ancaman pembunuhannya," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Menurut Martinus, isi pesan ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di ponsel pelaku ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa petinggi partai. Termasuk di antaranya yakni Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dilihat jejak digital yang ada di HP-nya ternyata penuh dengan ujaran kebencian, ancaman kekerasan, ancaman pembunuhan. Ada ke Pak Presiden, Pak Prabowo, Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Martinus.
Dia pun menjelaskan, selama diinterogasi, keterangan Ivon dianggap tidak konsisten.
"Hasil pemeriksaannya menunjukkan keinkonsistenan. Ditanya A jawabnya B. Ditanya B dijawab C," katanya.
Martinus menyampaikan, polisi juga telah membawa warga Bekasi, Jawa Barat itu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Polisi baru bisa menindaklanjuti kasus ini apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan, Ivon dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.
"Kalau patut diduga kelainan jiwa, kan harus diperiksa lebih dari sekali. Dilakukan pertanyaan-pertanyaaan secara lisan dan tertulis. Itu teknisnya," katanya.
Aksi terobos masuk ke Istana bukan kali pertama terjadi. Seorang warga bernama Basulfi Tarsiwan juga pernah ditangkap lantaran mencoba menyusup masuk ke Istana Negara pada Senin (13/11) malam lalu.
Saat itu, lelaki tersebut mendatangi pos penjagaan Istana untuk bisa bertemu Kepala Negara. Namun, karena kedatangannya dianggap tidak sesusai prosedur, Basulfi pun diringkus anggota Paspampres.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi telah memulangkan warga Banyumas itu karena dianggap memiliki riwayat gangguan jiwa. Dari keterangan keluarga, Basulfi pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa di Banyumas, Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius
-
Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?
-
Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam
-
Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang
-
Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi