Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri telah menangkap seorang warga bernama Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah (44) lantaran hendak menerobos Istana Negara, Jakarta, Senin (18/12/2017) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus menyampaikan, polisi juga telah menyita sebuah telepon seluler milik pelaku yang diduga berisi konten-konten ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan.
"Dia (Ivon) bilang mau ketemu, mau masuk Istana untuk bertemu Pak Jokowi. Ada ancaman kekerasan yang ingin dilakukan yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan HP-nya. Ada ujaran kebencian, (ada) ancaman kekerasannya, ada ancaman pembunuhannya," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Menurut Martinus, isi pesan ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di ponsel pelaku ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa petinggi partai. Termasuk di antaranya yakni Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dilihat jejak digital yang ada di HP-nya ternyata penuh dengan ujaran kebencian, ancaman kekerasan, ancaman pembunuhan. Ada ke Pak Presiden, Pak Prabowo, Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Martinus.
Dia pun menjelaskan, selama diinterogasi, keterangan Ivon dianggap tidak konsisten.
"Hasil pemeriksaannya menunjukkan keinkonsistenan. Ditanya A jawabnya B. Ditanya B dijawab C," katanya.
Martinus menyampaikan, polisi juga telah membawa warga Bekasi, Jawa Barat itu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Polisi baru bisa menindaklanjuti kasus ini apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan, Ivon dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.
"Kalau patut diduga kelainan jiwa, kan harus diperiksa lebih dari sekali. Dilakukan pertanyaan-pertanyaaan secara lisan dan tertulis. Itu teknisnya," katanya.
Aksi terobos masuk ke Istana bukan kali pertama terjadi. Seorang warga bernama Basulfi Tarsiwan juga pernah ditangkap lantaran mencoba menyusup masuk ke Istana Negara pada Senin (13/11) malam lalu.
Saat itu, lelaki tersebut mendatangi pos penjagaan Istana untuk bisa bertemu Kepala Negara. Namun, karena kedatangannya dianggap tidak sesusai prosedur, Basulfi pun diringkus anggota Paspampres.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi telah memulangkan warga Banyumas itu karena dianggap memiliki riwayat gangguan jiwa. Dari keterangan keluarga, Basulfi pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa di Banyumas, Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan