Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri telah menangkap seorang warga bernama Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah (44) lantaran hendak menerobos Istana Negara, Jakarta, Senin (18/12/2017) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus menyampaikan, polisi juga telah menyita sebuah telepon seluler milik pelaku yang diduga berisi konten-konten ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan.
"Dia (Ivon) bilang mau ketemu, mau masuk Istana untuk bertemu Pak Jokowi. Ada ancaman kekerasan yang ingin dilakukan yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan HP-nya. Ada ujaran kebencian, (ada) ancaman kekerasannya, ada ancaman pembunuhannya," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Menurut Martinus, isi pesan ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di ponsel pelaku ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa petinggi partai. Termasuk di antaranya yakni Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dilihat jejak digital yang ada di HP-nya ternyata penuh dengan ujaran kebencian, ancaman kekerasan, ancaman pembunuhan. Ada ke Pak Presiden, Pak Prabowo, Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Martinus.
Dia pun menjelaskan, selama diinterogasi, keterangan Ivon dianggap tidak konsisten.
"Hasil pemeriksaannya menunjukkan keinkonsistenan. Ditanya A jawabnya B. Ditanya B dijawab C," katanya.
Martinus menyampaikan, polisi juga telah membawa warga Bekasi, Jawa Barat itu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Polisi baru bisa menindaklanjuti kasus ini apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan, Ivon dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.
"Kalau patut diduga kelainan jiwa, kan harus diperiksa lebih dari sekali. Dilakukan pertanyaan-pertanyaaan secara lisan dan tertulis. Itu teknisnya," katanya.
Aksi terobos masuk ke Istana bukan kali pertama terjadi. Seorang warga bernama Basulfi Tarsiwan juga pernah ditangkap lantaran mencoba menyusup masuk ke Istana Negara pada Senin (13/11) malam lalu.
Saat itu, lelaki tersebut mendatangi pos penjagaan Istana untuk bisa bertemu Kepala Negara. Namun, karena kedatangannya dianggap tidak sesusai prosedur, Basulfi pun diringkus anggota Paspampres.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi telah memulangkan warga Banyumas itu karena dianggap memiliki riwayat gangguan jiwa. Dari keterangan keluarga, Basulfi pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa di Banyumas, Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru