Suara.com - Petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang Warga Jepang berinisial AA alias Gonzaburou (49) yang diduga mencabuli dua anak berusia 11 tahun dan 13 tahun.
"Petugas mengamankan pelaku menindaklanjuti laporan ibu korban," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Purwanta di Jakarta, Sabtu.
Purwanta mengungkapkan kejadian berawal ketika tersangka AA bertemu salah satu korban di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada 16 Desember 2017.
Pelaku mengajak korban ke kamar hotel kemudian menyuruh anak di bawah usia itu membuka pakaian dan mandi.
"Usai mandi, korban diajak ke atas kasur dan dicabuli," ujar Purwanta.
Purwanta menyebutkan pelaku memberi uang sebesar Rp2 juta dan korban meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan penyelidikan, Purwanta mengatakan jumlah korban sebanyak dua anak yang dicabuli pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos warna kuning dan satu pakaian wanita warna biru muda.
Tersangka yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan itu dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan