- Pertuni DKI Jakarta menyoroti ketidaksesuaian penilaian desil dalam DTSEN bagi penyandang disabilitas yang tinggal bersama keluarga.
- Kondisi rumah keluarga yang dianggap layak membuat penyandang disabilitas masuk dalam kategori desil enam hingga sepuluh.
- Perubahan kategori desil tersebut menyebabkan berbagai bantuan penting seperti KPD dan KPDJ bagi penyandang disabilitas menjadi hilang.
Suara.com - Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) menyoroti ketidaksesuaian desil sejumlah penyandang disabilitas dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DPD Pertuni DKI Jakarta Firman mengatakan banyak penyandang disabilitas, khususnya tunanetra low vision dan totally blind, memiliki desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi mereka di lapangan.
Firman menjelaskan, kondisi tersebut salah satunya terjadi pada penyandang disabilitas yang masih tinggal bersama keluarga atau saudara.
Menurutnya, kondisi rumah yang ditempati dapat membuat penilaian desil tidak menggambarkan kondisi ekonomi penyandang disabilitas tersebut.
“Banyak teman-teman disabilitas ini yang masih tinggal di rumah keluarga, bukan rumah sendiri. Dan ketika mereka melihat untuk kondisi rumahnya misalnya bagus atau jauh dari kategori miskin, maka untuk disabilitas itu akan termasuk ke dalam kategori desil 6-10,” kata Firman dalam konferensi pers Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial, Selasa (22/9/2026).
Firman kemudian menjelaskan dampak ketika desil penyandang disabilitas berubah dari kategori 1-5 menjadi 6-10.
Menurutnya, perubahan tersebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan sehingga bantuan yang sebelumnya diterima penyandang disabilitas dapat hilang.
“Ketika dia berubah desil, dari tingkat desil satu sampai dengan lima, ketika dia naik desil enam, bahkan sampai desil sepuluh, maka beberapa kebijakan akan hilang,” ujarnya.
Salah satu yang disoroti Firman adalah Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Dia menjelaskan, penerima kedua kartu tersebut menurutnya berkaitan dengan kategori desil 1-5.
“Syarat dari penerima KPD atau KPDJ ini adalah masuk ke dalam desil itu, desil satu sampai dengan lima,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Firman menyampaikan sikap Pertuni agar penyandang disabilitas berada dalam kategori desil 1-5.
“Untuk seluruh disabilitas itu masuk ke desil 1-5. Tidak melebihi itu,” tegasnya.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini