Tak Cuma Patok Fee Proyek, Bupati Bolmut Juga Diduga Ploting Pemenang Proyek

Selasa, 22 September 2026 | 17:09 WIB
Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena berusaha menutupi muka saat berada di mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). ANTARA/Rio Feisal
BACA 10 DETIK
  • KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi proyek.
  • Sirajudin diduga mematok tarif fee proyek serta melakukan pengaturan pemenang lelang di Dinas PUPR Kabupaten Bolmut.
  • KPK resmi menahan Sirajudin Lasena di Rutan Gedung Merah Putih sejak tanggal 22 September 2026.

Suara.com - Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena (SJL), diduga mematok tarif fee proyek sebesar 1 sampai 10 persen terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dia juga diduga melakukan ploting pemenang proyek di Dinas PUPR.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sirajudin dan kawan-kawan.

“Saudara SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Lebih lanjut, Sirajudin juga diduga melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan.

Caranya, Sirajudin diduga memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR.

“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ungkap Taufik.

Atas persetujuan Bupati, lanjut dia, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di ploting sebelumnya.

Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena menyampaikan permintaan maaf usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi tersangka. [Suara.com/Dea]

Kemudian, Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.

“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10%, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar,” ujar Taufik.

Untuk itu, Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut), Sulawesi Utara.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Sirajudin diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com