Suara.com - Kasus pembunuhan terhadap driver Grab bernama Mulud (63) di Sukabumi, Jawa Barat, terungkap. Aktor utamanya seorang mahasiswa.
"Dalang dari pembunuhan supir Grab adalah YA (21), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi dikutip dari Antara, Senin (1/1/2017).
Pembunuhan terjadi pada Sabtu (16/12/2017), sekitar pukul 11.00 WIB. Bermula dari niat YA merampok driver Grab. Pada waktu itu, YA bekerjasama dengan DE dan PA.
YA memesan layanan Grab melalui internet. Dia minta diantarkan ke perkebunan teh di Leuwiliang, Bogor.
Mulud datang menjemput ketiga orang itu di titik yang telah ditentukan.
Sesampai di salah satu tempat, daerah Leuwiliang, tersangka meminta Mulud berhenti sejenak. Mulud tidak curiga ketika YA memintanya beristirahat. Perjalanan memang jauh dan melelahkan.
Mulud tertidur di ruang kemudi. YA yang memang sudah merencanakan kejahatan mendekatinya dan langsung menusuk korban dengan pisau badik milik DE.
DE dan PA ikut membantu YA. Mereka membekap mulut korban sambil memukuli hingga tewas.
Setelah korban meninggal, mobil Datsun Go bernomor polisi B 1217 ZFX diambil alih YA untuk kemudian dijual.
Sebelum mereka kabur, mayat Mulud dibuang ke perkebunan Jalan Raya Cikotok Lampungharja, Kampung Naringgul, Desa Cikakak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Jasad korban baru ditemukan pada Senin, (25/12) oleh warga.
Sampai akhirnya polisi mengidentifikasi tersangka.
"Tersangka YA terpaksa kami tembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Saat ini pun kami masih memburu dua tersangka yakni DE dan PA," katanya.
Nasriadi mengatakan hingga saat ini sudah menangkap empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Mulud. YA (21). RR (25). UH (44) warga Kampung Pangkalan, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang bertugas sebagai perantara pembelian mobil korban merek Datsun GO. IS (32) warga Kampung Warungdatar, Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang merupakan penadah mobil Datsun GO hasil kejahatan.
Sementara DE dan PA yang ikut mengeksekusi Mulud belum ditemuka polisi.
Keempat tersangka terancam kena pasal berlapis dalam KUHP. Pasal 365 ayat 3, Pasal 339, dan Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan