Suara.com - Pedagang kacamata terapi bernama Ariadi terpaksa digelandang aparat Polsek Tebing, Karimun, Kepalauan Riau.
Itu setelah Ariadi tepergok mencuri celana dalam perempuan yang berada dalam ember rendaman cucian di Pelambung, Pongkar, Tebing, Selasa (2/1/2018).
“Awalnya, pelaku berpura-pura menawarkan kacamata terapi ke rumah korban berinisial Nm,” kata Kapolsek Tebing Ajun Komisaris Budi Hartono seperti dilansir Batamnews—jaringan Suara.com.
Saat menawarkan barang dagangan, Ariadi meminta izin Nm untuk memakai kamar mandi untuk buang air. Nm pun mempersilakan pelaku memakai kamar mandinya.
Namun, kata dia, korban mencurigai gerak-gerik Ariadi setelah menggunakan kamar mandinya. Karenanya, setelah pelaku pamit pergi dari rumah, Nm memeriksa WC miliknya.
Nm terkejut saat memeriksa rendaman cucian pakaian miliknya, ternyata dua helai celana dalamnya sudah raib.
“Korban lantas memanggil pelaku yang hendak meninggalkan rumahnya, dan berpura-pura tertarik dengan barang dagangannya. Sampai dalam rumah, dan karena tidak enak hati, ia meminta anaknya untuk memanggil RT setempat,” terangnya.
Nm sempat mempertanyakan dua celana dalam miliknya yang hilang setelah Ariadi memakai kamar mandi. Namun, pelaku tidak mengakui dan justru marah karena dituduh mencuri.
Baca Juga: Pengemis Ini ke Gereja Setiap Hari, Bukan Minta Tolong, tapi...
Namun, karena takut menjadi sasaran amukan massa, Ariadi lantas mengakui perbuatannya saat anak Nm pergi memanggil ketua RT.
Ketika ketua RT dengan Babinkamtibmas Pongkar Polsek Tebing datang, pelaku diamankan di Pos Polisi Pongkar, dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga.
“Pelaku segera diamankan anggota, dan dibawa ke Polsek,” tukas Budi.
Namun, pria kelahiran 1996 tersebut tidak ditahan karena korban tidak mau membuat laporan dan tidak mempermasalahkannya.
Berita ini kali pertama diterbitkan batamnews.com, dengan judul "Seorang Penjual Kacamata Tertangkap Curi Celana Dalam Ibu-ibu Dalam Rendaman"
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan