Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menggugat cerai istrinya, Veronica Tan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak, Jumat (5/1/2018).
Surat gugatan dilayangkan Ahok melalui kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
Gugatan cerai itu dibenarkan Josefina saat ditemui di Kantor Law Firm Fifi Laty Indra & Partners, Jalan Bendungan Hilir IV Nomor 15, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
"Kalau ditanya apakah Pak Ahok mengajukan gugatan? Ya, benar!" kata Josefina.
Fina, sapaan akrab Josefina, menceritakan proses bagaimana Ahok menggugat cerai Veronica. Setelah dirinya dan Fifi, adik Ahok, mendapat surat kuasa dari Ahok, barulah mereka mendaftarkan gugatan ke PN Jakut.
"Prosesnya singkat saja ya. Pasti sebelum mengajukan gugatan, pasti kita dikasih kuasa. Sebelum memberikan kuasa, pasti ada ceritanya dulu, cuma ceritanya seperti apa? Ya, itu menjadi urusan internal kami," ujar Fina.
"Setelah mendapatkan surat kuasa, kita telah mencantumkan semua (alasan perceraian) dalam surat gugatannya, kemudian didaftarkan ke pengadilan," sambungnya.
Foto: Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditemui di Kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners di Jalan Bendungan Hilir IV, Nomor 15, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Baca Juga: Benarkan Gugatan Cerai Ahok, Pengacara Enggan Ungkap Penyebabnya
Fina mengatakan, dia dan Fifi mendapat kuasa dari Ahok pada tanggal 4 Januari 2018. Saat itu mereka bertemu dengan Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk meminta Ahok menandatangani surat kuasa.
"Pertemuan untuk tanda tangan surat kuasa itu ada jelas di situ tanggal 4 (Januari). Lalu mendaftar gugatan tanggal 5 (Januari) ke PN Jakarta Utara. Itu agak sore waktu itu, pas setelah selesai, pengadilan ditutup," jelas Fina.
Fina menambahkan, gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakut setelah mendapatkan cerita lengkap dari Ahok tentang permasalahan rumah tangganya.
"Setelah Pak Ahok cerita semua, lalu pasti semuanya sudah lengkap, baru saya bisa mengajukan gugatan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Ahok Buka Kartu: 3 Kunci Ini Bisa Bikin Otomotif RI Jadi Raksasa Ekonomi
-
Kasus Deddy Sitorus Dinilai Mirip Ahok: Video Tuai Polemik karena Sengaja Dipotong?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Kritik Pedas Rencana Utang Rp700 Triliun Pemerintah: Itu Namanya Gali Lubang Tutup Lubang!
-
Ungkit Anggaran Negara dari Pajak Rakyat, Sentilan Ahok ke DPR: Jangan Cuma Terima Gaji, tapi...
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO