Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menyerahkan proses hukum kasus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yani Wahyu Purwoko yang dilaporkan anggota satpol Wasnadi ke Polda Metro Jaya. Yani dilaporkan kasus dugaan menganiaya.
"Saya mengusung asas praduga tak bersalah. Jadi biarkan proses hukum yang menangani ini," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Sandiaga berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar kelak seluruh atasan menjaga hubungan baik dengan bawahan.
"(Pejabat) pemprov DKI untuk mengelola hubungan dengan anak buah yang lebih harmonis ke depan. Jadi saya memberikan ruang yang tentunya sangat luas untuk kepolisian untuk mengusut sesuai dengan (peraturan)," katanya.
Wasnadi melaporkan Yani ke Polda Metro Jaya pada Rabu (17/1/2018). Kasus itu terjadi di posko Petugas Penindak Internal Satpol PP Jakarta Pusat pada Minggu (14/1/2018). Wasnadi mengaku luka di bagian kepala dan punggung.
Tag
Berita Terkait
-
Pendidikan Widiyanti Putri vs Sandiaga Uno, Kinerja Jadi Menteri Pariwisata Dibandingkan
-
Indonesia Siap Unjuk Gigi di Medical Tourism, Sandiaga Uno: Terapkan 3P
-
Sandiaga Bahas Fenomena 'Rojali': Dulu Zaman Saya Rombongan jadi Beli, Bukan Rombongan Jarang Beli
-
Kwik Kian Gie Wafat, Mahfud MD: Patah Tumbuh, Hilang Berganti, Semoga Muncul Generasi Sebaik Beliau
-
"Jangan Jadi Palu" Sandiaga Uno Minta Pemerintah Tunda Pajak e-commerce
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut