Suara.com - Polisi wanita bernama Cakra Woman Respons akan ditugaskan untuk menjaga jalur sepeda motor di Jalan M. H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Sosialisasi sudah dari kemarin 29 Januari selama seminggu sampai 4 Februari. Tanggal 5 Februari dilakukan penindakan tilang, yang tidak melalui lajur sepeda motor dan tidak ambil lajur motor di tilang, polwan-polwan siaga yang kita bentuk, cakra woman respons," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, Kamis (1/2/2018).
Mereka mulai melakukan penjagaan pada Senin (5/2/2018).
Cakra Woman Respons akan menindak pengendara sepeda motor yang bandel, termasuk driver ojek online yang mangkal di tepi jalan.
"Iya, kami tilang. Tapi kami masih sosialisasi kan lagi seminggu ini," kata dia.
Jalur sepeda motor ditandai dengan garis kuning.
Pasal untuk menjerat mereka yaitu Pasal 287 ayat 1 Juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman hukuman bagi pengendara yang melanggar bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Tag
Berita Terkait
-
Tragedi Kecelakaan Pesepeda Lulu Junayah, Alarm Keras untuk Keselamatan di Jalur Sepeda Jakarta
-
Duka Gubernur Pramono Atas Meninggalnya Pesepeda di Depan Kedubes Jepang: Tak Boleh Terulang Lagi
-
Pramono-Rano akan Bangun Jalur Sepeda, PDIP Usul Jalan Layang Pakai Tiang Mangkrak Monorail
-
Kritisi Jalur Sepeda Zaman Anies, Pramono: Kalau Dibuat Loop Kayak di Bangkok, Nikmat Banget!
-
Jalur Sepeda Anies Masih Setengah Hati, Pramono Janjikan Pembenahan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar