- Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan Dokter Tifa di PN Jakarta Selatan.
- Penolakan terjadi karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur dan status pemohon kini telah menjadi terdakwa.
- Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ditolaknya praperadilan dokter Tifa lantaran saat ini berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Hakim tidak akan mempertimbangkan materi pokok permohonan Praperadilan Pemohon, dan permohonan Praperadilan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan Praperadilan," ujar hakim Sulistyo, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Hakim menjelaskan saat ini status Tifa merupakan seorang terdakwa. Sehingga, hakim beranggapan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan Praperadilan.
"Berdasarkan pemeriksaan dari bukti surat yang diajukan oleh para pihak, tidak ada satupun bukti yang telah membebaskan Pemohon," jelas hakim.
Hakim menilai, jika pemohon merasa keberatan atas tindakan kembali pelimpahan pokok perkaranya, maka sejatinya pemohon menyampaikannya dalam upaya perlawanan dalam sidang pokok perkara.
"Menimbang bahwa apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan Praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara," kata hakim.
Mendasar pada putusan antara lain pada Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan.
Diketahui, Dokter Tifa sebelumnya pernah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2026) lalu.
Baca Juga: Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal
Permohonan praperadilan tersebut diajukan karena Tifa ingin menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Adapun termohon dalam praperadilannya adalah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan, Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
-
Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka
-
Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal
-
Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok
-
Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Kandas di PN Jaksel, Ini Penyebabnya
-
4 Masalah Hyundai Ioniq 5 yang Bikin Influencer Aa Juju Kecewa Berat
-
Di Balik Buku Presiden Solusi: Bukti Kinerja Nyata atau Propaganda Istana?
-
Spek Vivo V80 Lite 5G Terungkap, Performa Dimensity 7360-Turbo Jadi Andalan
-
Truk Rem Blong Kecelakaan di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit
-
Pemuda Trowulan Tewas Hantam Bokong Dump Truk yang Parkir di Bahu Jalan
-
Maarten Paes Mulai Tersisih di Ajax, Ter Stegen Kini Jadi Kiper Utama di 2 Kompetisi
-
Kejar-kejaran Bak Film Action, Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja di Medan
-
6 Rekomendasi Horor Psikologis di Netflix, Siap Mengguncang Kewarasan
-
9 HP Murah Rp1 Jutaan dengan Spesifikasi Menarik, Ada NFC hingga Baterai 6.300 mAh