Fredrich Yunadi kembali diperiksa KPK, Selasa (22/1/2018). [suara.com/Lili Handayani]
Pengacara tersangka Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi terburu-buru melimpahkan berkas perkara Fredrich ke tahap penuntutan.
"Iyalah, kita lihat saja nanti di sidang praperadilan hari Senin. Senin kan sidang praperadilan, kita lihat saja nanti, apakah KPK akan hadir," katanya, hari ini.
Berkas perkara Fredrich dilimpahkan pada Kamis (1/2/2018). Fredrich -- mantan pengacara Setya Novanto menjadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan Novanto dalam perkara e-KTP.
Pelimpahan berkas Fredrich dilakukan empat hari jelang sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan dimulai 5 Februari 2018.
Sapriyanto meyakini gugatan praperadilan tidak gugur walaupun Fredrich nanti menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Belum tentu juga (praperadilan gugur). Kan di sana (pengadilan tipikor) ada mekanismenya berapa hari baru bisa disidangkan. Jadi nggak otomatis gugur, tunggu dulu. Kita lihat persidangan di sana kapan digelarnya," katanya.
KPK menetapkan Fredrich menjadi tersangka bersama dokter RS Mediak Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka jadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus Novanto.
"Iyalah, kita lihat saja nanti di sidang praperadilan hari Senin. Senin kan sidang praperadilan, kita lihat saja nanti, apakah KPK akan hadir," katanya, hari ini.
Berkas perkara Fredrich dilimpahkan pada Kamis (1/2/2018). Fredrich -- mantan pengacara Setya Novanto menjadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan Novanto dalam perkara e-KTP.
Pelimpahan berkas Fredrich dilakukan empat hari jelang sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan dimulai 5 Februari 2018.
Sapriyanto meyakini gugatan praperadilan tidak gugur walaupun Fredrich nanti menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Belum tentu juga (praperadilan gugur). Kan di sana (pengadilan tipikor) ada mekanismenya berapa hari baru bisa disidangkan. Jadi nggak otomatis gugur, tunggu dulu. Kita lihat persidangan di sana kapan digelarnya," katanya.
KPK menetapkan Fredrich menjadi tersangka bersama dokter RS Mediak Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka jadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus Novanto.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah
-
Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu
-
Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel
-
37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program