Fredrich Yunadi kembali diperiksa KPK, Selasa (22/1/2018). [suara.com/Lili Handayani]
Pengacara tersangka Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi terburu-buru melimpahkan berkas perkara Fredrich ke tahap penuntutan.
"Iyalah, kita lihat saja nanti di sidang praperadilan hari Senin. Senin kan sidang praperadilan, kita lihat saja nanti, apakah KPK akan hadir," katanya, hari ini.
Berkas perkara Fredrich dilimpahkan pada Kamis (1/2/2018). Fredrich -- mantan pengacara Setya Novanto menjadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan Novanto dalam perkara e-KTP.
Pelimpahan berkas Fredrich dilakukan empat hari jelang sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan dimulai 5 Februari 2018.
Sapriyanto meyakini gugatan praperadilan tidak gugur walaupun Fredrich nanti menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Belum tentu juga (praperadilan gugur). Kan di sana (pengadilan tipikor) ada mekanismenya berapa hari baru bisa disidangkan. Jadi nggak otomatis gugur, tunggu dulu. Kita lihat persidangan di sana kapan digelarnya," katanya.
KPK menetapkan Fredrich menjadi tersangka bersama dokter RS Mediak Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka jadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus Novanto.
"Iyalah, kita lihat saja nanti di sidang praperadilan hari Senin. Senin kan sidang praperadilan, kita lihat saja nanti, apakah KPK akan hadir," katanya, hari ini.
Berkas perkara Fredrich dilimpahkan pada Kamis (1/2/2018). Fredrich -- mantan pengacara Setya Novanto menjadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan Novanto dalam perkara e-KTP.
Pelimpahan berkas Fredrich dilakukan empat hari jelang sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan dimulai 5 Februari 2018.
Sapriyanto meyakini gugatan praperadilan tidak gugur walaupun Fredrich nanti menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Belum tentu juga (praperadilan gugur). Kan di sana (pengadilan tipikor) ada mekanismenya berapa hari baru bisa disidangkan. Jadi nggak otomatis gugur, tunggu dulu. Kita lihat persidangan di sana kapan digelarnya," katanya.
KPK menetapkan Fredrich menjadi tersangka bersama dokter RS Mediak Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka jadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus Novanto.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi