Fredrich Yunadi kembali diperiksa KPK, Selasa (22/1/2018). [suara.com/Lili Handayani]
Pengacara tersangka Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi terburu-buru melimpahkan berkas perkara Fredrich ke tahap penuntutan.
"Iyalah, kita lihat saja nanti di sidang praperadilan hari Senin. Senin kan sidang praperadilan, kita lihat saja nanti, apakah KPK akan hadir," katanya, hari ini.
Berkas perkara Fredrich dilimpahkan pada Kamis (1/2/2018). Fredrich -- mantan pengacara Setya Novanto menjadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan Novanto dalam perkara e-KTP.
Pelimpahan berkas Fredrich dilakukan empat hari jelang sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan dimulai 5 Februari 2018.
Sapriyanto meyakini gugatan praperadilan tidak gugur walaupun Fredrich nanti menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Belum tentu juga (praperadilan gugur). Kan di sana (pengadilan tipikor) ada mekanismenya berapa hari baru bisa disidangkan. Jadi nggak otomatis gugur, tunggu dulu. Kita lihat persidangan di sana kapan digelarnya," katanya.
KPK menetapkan Fredrich menjadi tersangka bersama dokter RS Mediak Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka jadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus Novanto.
"Iyalah, kita lihat saja nanti di sidang praperadilan hari Senin. Senin kan sidang praperadilan, kita lihat saja nanti, apakah KPK akan hadir," katanya, hari ini.
Berkas perkara Fredrich dilimpahkan pada Kamis (1/2/2018). Fredrich -- mantan pengacara Setya Novanto menjadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan Novanto dalam perkara e-KTP.
Pelimpahan berkas Fredrich dilakukan empat hari jelang sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan dimulai 5 Februari 2018.
Sapriyanto meyakini gugatan praperadilan tidak gugur walaupun Fredrich nanti menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Belum tentu juga (praperadilan gugur). Kan di sana (pengadilan tipikor) ada mekanismenya berapa hari baru bisa disidangkan. Jadi nggak otomatis gugur, tunggu dulu. Kita lihat persidangan di sana kapan digelarnya," katanya.
KPK menetapkan Fredrich menjadi tersangka bersama dokter RS Mediak Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka jadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus Novanto.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!