Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD meminta anggota Komisi III DPR RI tidak main ancam dan asal menggertak dirinya. Mahfud lantas mengucap kalau dirinya juga bisa menggertak balik kepada anggota dewan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam RDPU terkait transaksi di Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," kata Mahfud.
Sebelumnya Mahfud menyoroti sejumlah pernyataan anggota DPR ihwal transaksi ratusan miliar rupiah tersebut yang terkesan menyudutkannya.
Mahfud mengaku hanya mengumumkan informasi berkaitan transaksi Rp 349 triliun sebagaimana laporan intelijen. Menurutnya tidak ada yang salah dari mengumumkan informasi tersebut ke publik.
Mahfud memandang pihak-pihak yang menggertak justru bisa dijerat pasal perintangan penyidikan penegakan hukum. Ia mencontohkan Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto yang kini menjalani masa hukuman 7,5 tahun penjara karena merintangi penyidikan.
"Iya dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi ya kerja, kerja kaya saudara itu orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Ingat kan?" kata Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud mengingatkan kepada anggota dewan agar tidak ada main ancam-mengancam.
"Jadi jangan main ancam-ancam begitu. Kita ini sama saudara," tegasnya.
Baca Juga: Curhat saat Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T di DPR, Mahfud MD: Saya Setiap ke Sini Dikeroyok!
Berita Terkait
-
Mahfud MD Ngamuk ke Arteria Dahlan :Berani Ndak Saudara Laporkan Kepala BIN?
-
Serang Balik Saat RDPU Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD Telak Sebut Anggota DPR Makelar Kasus
-
Balas Pernyataan Arsul Sani, Mahfud MD: Jangan Main Ancam, Apa Saya Dilarang Umumkan TPPU?
-
Sering Jadi Bahan Keroyokan DPR, Mahfud MD: Jangan Begitu Dong
-
Curhat saat Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T di DPR, Mahfud MD: Saya Setiap ke Sini Dikeroyok!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!