Suara.com - Sabtu lalu, sekitar jam 17.00 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di Subang, Jawa Barat. Kecelakaan dialami rombongan warga yang menyewa bus pariwisata, Premium Passion, nomor polisi F 7959 AA. Sebanyak 27 penumpang meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi di tanjakan Emen. Bus terbalik di bahu jalan karena tidak kuat menanjak.
Kecelakaan maut bus carteran itu bukan kejadian baru. Belum sampai setahun (2017), menjelang hari raya Lebaran, sebuah bus mengalami rem blong di jalur Puncak, Jawa Barat.
Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan tahun 2017 lalu sudah diungkapkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap kelaikan kendaraan bus kota menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.
Pengawasan terhadap kelaikan kendaraan di jalan raya rupanya hanya menjadi bagian seremoni pemerintah setelah musim kecelakaan. Setelah itu, seperti biasa pemerintah kembali pada kebiasaan buruk, melepas angkutan umum tanpa pengawasan hingga terjadi lagi kecelakaan lalu lintas, kata Azas.
Menurut Azas beroperasinya kendaraan yang tidak laik ini juga disebabkan perusahaan angkutan umum yang tidak menerapkan manajemen keselamatan perusahaan angkutan umumnya. Perusahaan dinilai tidak melakukan perawatan secara baik dan pembinaan keselamatan berlalu lintas bagi para pengemudinya.
Sebagian pengusaha mengoperasikan kendaraan yang tidak layak semata mendapatkan keuntungan. Keberanian PO mengoperasikan bus tidak layak dikarenakan tidak ada pengawasan lapangan dari pihak pemerintah, kata Azas.
"Keberanian para PO Pariwisata mengoperasikan kendaraan tidak layak juga dikarenakan tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah. Sampai saat ini pemerintah tidak pernah melakukan pencabutan izin usaha atau menutup perusahaan PO yang melanggar, atau kendaraannya tidak beroperasi dengan baik dan terjadi kecelakaan."
Terus terjadinya kecelakaan oleh PO pariwisata juga disebabkan tidak adanya kontrol oleh pemerintah terhadap perusahaan. Kecelakaan terus terjadi juga karena masyarakat tidak memiliki informasi PO yang memiliki izin dan benar dalam merawat kendaraannya serta menerapkan manajemen berkeselamatan.
Menurut dia seharusnya Kementerian Perhubungan sebagai pihak pemberi izin bagi PO memiliki informasi dan mempublikasi PO yang baik. Informasi tersebut bisa membantu masyarakat yang akan menyewa bus pariwisata dan mendapatkan PO pariwisata yang baik armada dan manajemennya. Penyebaran informasi tersebut juga bisa dilakukan pemerintah melalui laman resmi (website) Kementerian Perhubungan agar bisa diakses oleh masyarakat.
Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas terulang, menurut Azas pemerintah harus melakukan sejumlah hal ini. Pertama, melakukan pengawasan ketat kondisi kelaikan kendaraan angkutan umum di lapangan. Kedua, melakukan pemberian sanksi tegas dengan menutup perusahaan atau operator angkutan umum yang melanggar hukum, seperti kelaikan kendaraan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,
Ketiga, membuat informasi daftar PO yang baik pada laman resmi Kementerian Perhubungan yang dapat diakses masyarakat pengguna atau penyewa bus pariwisata.
Azas menilai kecelakaan lalu lintas sering terjadi karena kegagalan Kementerian Perhubungan. Untuk itu, menurut dia, perlu dilakukan evaluasi dan pergantian terhadap jajaran pejabat kementerian yang bertanggungjawab dalam pengawasan kelaikan kendaraan angkutan umum.
Secara khusus juga, menurut Azas, Menteri Perhubungan sebaiknya mengundurkan diri karena gagal mengkoordinir jajaran agar membangun layanan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 138 ayat 1 dan 2 UU Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Berita Terkait
-
Transjakarta Berduka dan Serahkan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pondok Labu ke Polisi
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Tak Berbentuk! Potret Mobil Lexus SUV Anthony Joshua Ringsek Parah Usai Kecelakaan Maut di Nigeria
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi
-
Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya
-
Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten
-
Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!
-
Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?
-
Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air