Suara.com - Sabtu lalu, sekitar jam 17.00 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di Subang, Jawa Barat. Kecelakaan dialami rombongan warga yang menyewa bus pariwisata, Premium Passion, nomor polisi F 7959 AA. Sebanyak 27 penumpang meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi di tanjakan Emen. Bus terbalik di bahu jalan karena tidak kuat menanjak.
Kecelakaan maut bus carteran itu bukan kejadian baru. Belum sampai setahun (2017), menjelang hari raya Lebaran, sebuah bus mengalami rem blong di jalur Puncak, Jawa Barat.
Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan tahun 2017 lalu sudah diungkapkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap kelaikan kendaraan bus kota menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.
Pengawasan terhadap kelaikan kendaraan di jalan raya rupanya hanya menjadi bagian seremoni pemerintah setelah musim kecelakaan. Setelah itu, seperti biasa pemerintah kembali pada kebiasaan buruk, melepas angkutan umum tanpa pengawasan hingga terjadi lagi kecelakaan lalu lintas, kata Azas.
Menurut Azas beroperasinya kendaraan yang tidak laik ini juga disebabkan perusahaan angkutan umum yang tidak menerapkan manajemen keselamatan perusahaan angkutan umumnya. Perusahaan dinilai tidak melakukan perawatan secara baik dan pembinaan keselamatan berlalu lintas bagi para pengemudinya.
Sebagian pengusaha mengoperasikan kendaraan yang tidak layak semata mendapatkan keuntungan. Keberanian PO mengoperasikan bus tidak layak dikarenakan tidak ada pengawasan lapangan dari pihak pemerintah, kata Azas.
"Keberanian para PO Pariwisata mengoperasikan kendaraan tidak layak juga dikarenakan tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah. Sampai saat ini pemerintah tidak pernah melakukan pencabutan izin usaha atau menutup perusahaan PO yang melanggar, atau kendaraannya tidak beroperasi dengan baik dan terjadi kecelakaan."
Terus terjadinya kecelakaan oleh PO pariwisata juga disebabkan tidak adanya kontrol oleh pemerintah terhadap perusahaan. Kecelakaan terus terjadi juga karena masyarakat tidak memiliki informasi PO yang memiliki izin dan benar dalam merawat kendaraannya serta menerapkan manajemen berkeselamatan.
Menurut dia seharusnya Kementerian Perhubungan sebagai pihak pemberi izin bagi PO memiliki informasi dan mempublikasi PO yang baik. Informasi tersebut bisa membantu masyarakat yang akan menyewa bus pariwisata dan mendapatkan PO pariwisata yang baik armada dan manajemennya. Penyebaran informasi tersebut juga bisa dilakukan pemerintah melalui laman resmi (website) Kementerian Perhubungan agar bisa diakses oleh masyarakat.
Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas terulang, menurut Azas pemerintah harus melakukan sejumlah hal ini. Pertama, melakukan pengawasan ketat kondisi kelaikan kendaraan angkutan umum di lapangan. Kedua, melakukan pemberian sanksi tegas dengan menutup perusahaan atau operator angkutan umum yang melanggar hukum, seperti kelaikan kendaraan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,
Ketiga, membuat informasi daftar PO yang baik pada laman resmi Kementerian Perhubungan yang dapat diakses masyarakat pengguna atau penyewa bus pariwisata.
Azas menilai kecelakaan lalu lintas sering terjadi karena kegagalan Kementerian Perhubungan. Untuk itu, menurut dia, perlu dilakukan evaluasi dan pergantian terhadap jajaran pejabat kementerian yang bertanggungjawab dalam pengawasan kelaikan kendaraan angkutan umum.
Secara khusus juga, menurut Azas, Menteri Perhubungan sebaiknya mengundurkan diri karena gagal mengkoordinir jajaran agar membangun layanan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 138 ayat 1 dan 2 UU Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Berita Terkait
-
Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya
-
Transjakarta Berduka dan Serahkan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pondok Labu ke Polisi
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Tak Berbentuk! Potret Mobil Lexus SUV Anthony Joshua Ringsek Parah Usai Kecelakaan Maut di Nigeria
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel