Suara.com - Bertepatan dengan perayaan Hari Valentine, Rabu (14/2/2018), Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan sidang ke-3 pada pagi hari ini beragendakan pembuktian.
"Agendanya pembuktian dari penggugat," ujar Josefina kepada Suara.com.
Josefina tidak menjelaskan secara detail bukti yang akan dipaparkan di hadapan majelis hakim. Ia menuturkan, bukti yang sudah disiapkan terkait materi gugatan.
"Pembuktian bukti surat saja. Surat yang terkait perkara. Jangan (bicara di sini), nanti saja setelah pembuktian," kata Josefina.
Keretakan rumah tangga Ahok dengan Veronica sudah terjadi sejak tujuh tahun lalu, atau pada tahun 2010.
Teman dekat Veronica berinisial JT dituding sebagai pemicu perceraian. Kubu Ahok menilai pihak tergugat berselingkuh dengan JT.
Ahok mempercayakan penanganan perkara kepada Law Firm Fifi Lety Indra.
Kekinian, Ahok sedang menjalani masa tahanan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi: Suliyono Penyerang Gereja St Lidwina adalah 'Lone Wolf'
Surat gugatan didaftarkan oleh perwakilan Law Firm Fifi Lety Indra, Josefina, pada Jumat, 5 Januari 2018.
Ahok dan Veronica menikah pada 6 September 1997. Mereka dikaruniai tiga anak.
Berita Terkait
-
Ahok Dulu Normalisasi, Anies Kini Gagas Naturalisasi Sungai
-
Kapan Ahok Bebas Penjara? Adik: Semoga Diberikan Jalan oleh Tuhan
-
Ahok Jualan Buku, Adik: Pada Beli Dong, Biar Pak Ahok ada Duit
-
Lelaki Sempurna, Ahok Mengalah 7 Tahun Veronica Berselingkuh
-
Adik Ahok ke Selingkuhan Veronica: Mengapa Begitu Tega?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?