Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 19 orang pada Rabu (14/2/2018) hingga Kamis (15/2/2018) di tiga lokasi, yakni Lampung Tengah, Bandar Lampung, dan Jakarta. Ketiga tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Rusliyanto, dan Kepala Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
KPK menduga Taufik memberikan uang kepada J Natalis Sinaga dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar. Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah.
"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI," kata Syarief.
"Untuk memberi persetujuan atau tandatangan surat pernyataan tersebut diduga ada permintaan dana Rp1 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, Natalis dan Rusliyanto sebagai pihak penerima disangka melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan, Taufik sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang
-
Kadis PUPR Kota Bengkulu Dicecar KPK soal Proyek IPAL hingga Dugaan Penerimaan Uang
-
5 Bupati Jawa Tengah Terjaring OTT KPK, Ada yang Niat Nyogok tapi Malah Kena Peras
-
Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel
-
Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan