Suara.com - Mahkamah Agung sudah menunjuk Hakim Artidjo Alkostar memimpin Peninjauan Kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak keberatan dengan putusan itu. Menurut dia, itu hak MA.
"Siapa pun hakimnya, buat kami nggak masalah. Karena itu MA yang menentukan," ujar Josefina di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Josefina mengaku ada pihak yang menyarankan ke kuasa hukum Ahok untuk mengajukan keberatan terkait penunjukan hakim Artidjo oleh MA.
Tetapi Josefina menegaskan tidak ada masalah terkait penunjukan Artidjo. Sambil menunggu hasil akhir di MA, Ahok dan kuasa hukum akan menyerahkan semuanya pada sang pencipta.
"Kemarin saya sempat dibilang, kenapa nggak ajukan keberatan? Saya bilang untuk apa kita mengajutkan keberatan? Nggak ada gunanya. Kami serahkan ke Tuhan saja. Tuhan pasti tahu mana yang terbaik, dan Pak Ahok siap," kata dia.
Lebih jauh, Josefina mengatakan kliennya sudah tahu soal penunjukan hakim Artidjo oleh MA.
Saat ini, Ahok tengah menjalani masa tahanan dua tahun penjara kasus penodaan agama di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"(Pak Ahok) Sudah tahu, nggak ada tanggapan apa-apa. Ya sudah, kami berdoa saja. Mau hakimnya siapa saja nggak bisa kita pastikan," katanya.
Baca Juga: Sebelum Putusan, Hakim Sidang Cerai Ahok Kasih Kesimpulan
Sebelumnya, adik kandung Ahok yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum, Fifi Lety Indra, mengatakan tinggal menunggu informasi dari MA apakah permohonan PK atas putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diterima atau ditolak.
"Sudah dimasukkan ke MA. Ya, kami tunggu saja (hasilnya)," ujar Fifi di gedung PN Jakarta Utara, dua pekan lalu.
Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.
Pilihan banding terhadap putusan hakim ditolak Ahok saat itu, dan memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?
-
Misteri Hilangnya Mahasiswa UI Terungkap: Ternyata Malu karena Skripsi Belum Beres
-
Geram BUMN Merugi Tapi Bonus Melonjak, Prabowo Siapkan Gebrakan Buat Para Koruptor
-
Kanal Banjir Barat Disulap Jadi Ruang Wisata, Pemprov DKI Targetkan Rampung 2026
-
UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang
-
Profil Lengkap Bahlil Lahadalia, Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
-
DPR Desak Reformasi Total BGN, Terutama Soal Penempatan SDM: Program Gizi Taruhannya!