Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan persidangan kasus perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan. Sidang Rabu (21/3/2018) hari ini agendanya pembacaan kesimpulan.
"Kesimpulannya rangkuman dari seluruh proses persidangan. Kan kami punya gugatan, tinggal kita lihat apakah itu terbukti atau tidak. Berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi," ujar kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, sebelum sidang.
Ada sekitar 17 lembar berkas kesimpulan yang akan diserahkan ke majelis hakim.
Selain perceraian, pihak Ahok berharap permohonan hak asuh terhadap ketiga anaknya bisa dikabulkan majelis hakim.
"Kami minta (hak asuh anak). Nanti diputusan itu dibahas semua dikabulkan atau tidaknya. Ada di putusan semua," kata dia.
Sedianya sidang ke-8 hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Tetapi, Ahok dan kuasa hukumnya sepakat untuk tidak menghadirkan saksi lagi.
"Hari ini kesimpulan. Tadinya mau ada saksi lagi, tapi setelah kita rembukan dengan Pak Ahok juga, kami sepakat nggak ada saksi lagi," kata dia.
Setelah kesimpulan sidang, selanjutnya mendengarkan putusan majelis hakim. Tapi, sidang dengan agenda putusan diperkirakan tidak akan digelar pekan depan.
"Biasnaya bukan satu minggu ya, tapi dua minggu (setelah kesimpulan). Kalau putusan biasnaya 2 pekan setelahnya," kata dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Prediksi Putusan MA Terkait PK Ahok Keluar Juni 2018
Keretakan rumah tangga Ahok dengan Veronica sudah terjadi dari tahun 2010. Teman dekat Veronica berinisial JT dituding sebagai pemicu perceraian.
Ahok mempercayakan penanganan perkara kepada Law Firm Fifi Lety Indra. Saat ini, Ahok sedang menjalani masa tahanan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penodaan agama.
Surat gugatan didaftarkan oleh pengacara Josefina pada 5 Januari 2018. Ahok dan Veronica menikah pada 6 September 1997. Mereka dikaruniai tiga anak: Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory