Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan persidangan kasus perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan. Sidang Rabu (21/3/2018) hari ini agendanya pembacaan kesimpulan.
"Kesimpulannya rangkuman dari seluruh proses persidangan. Kan kami punya gugatan, tinggal kita lihat apakah itu terbukti atau tidak. Berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi," ujar kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, sebelum sidang.
Ada sekitar 17 lembar berkas kesimpulan yang akan diserahkan ke majelis hakim.
Selain perceraian, pihak Ahok berharap permohonan hak asuh terhadap ketiga anaknya bisa dikabulkan majelis hakim.
"Kami minta (hak asuh anak). Nanti diputusan itu dibahas semua dikabulkan atau tidaknya. Ada di putusan semua," kata dia.
Sedianya sidang ke-8 hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Tetapi, Ahok dan kuasa hukumnya sepakat untuk tidak menghadirkan saksi lagi.
"Hari ini kesimpulan. Tadinya mau ada saksi lagi, tapi setelah kita rembukan dengan Pak Ahok juga, kami sepakat nggak ada saksi lagi," kata dia.
Setelah kesimpulan sidang, selanjutnya mendengarkan putusan majelis hakim. Tapi, sidang dengan agenda putusan diperkirakan tidak akan digelar pekan depan.
"Biasnaya bukan satu minggu ya, tapi dua minggu (setelah kesimpulan). Kalau putusan biasnaya 2 pekan setelahnya," kata dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Prediksi Putusan MA Terkait PK Ahok Keluar Juni 2018
Keretakan rumah tangga Ahok dengan Veronica sudah terjadi dari tahun 2010. Teman dekat Veronica berinisial JT dituding sebagai pemicu perceraian.
Ahok mempercayakan penanganan perkara kepada Law Firm Fifi Lety Indra. Saat ini, Ahok sedang menjalani masa tahanan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penodaan agama.
Surat gugatan didaftarkan oleh pengacara Josefina pada 5 Januari 2018. Ahok dan Veronica menikah pada 6 September 1997. Mereka dikaruniai tiga anak: Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah