Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur mendapat informasi berkas peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya sudah di Mahkamah Agung dan memiliki nomor perkara.
"Sudah ada nomornya. Kami baru dikasih pemberitahuan bahwa MA sudah terima dan sudah ada nomor (perkara). Itu saja," ujar Josefina di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2018).
Setelah berkas PK Ahok diterima MA, Josefina mengatakan tidak ada sidang lanjutan.
Nantinya, lembaga yang diketuai Hatta Ali akan memutuskan apakah permohonan PK Ahok diterima atau ditolak.
"Nggak ada sidang lagi, langsung putusan nanti. Kecuali kalau nanti dari majelis (menilai berkas) masih kurang apa, mungkin dia ingin panggil (kuasa hukum) untuk dengar, kalau nggak, ya nggak ada," kata dia.
Berkas PK Ahok sudah diserahkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke MA pada Selasa (6/3/2018). Josefina menyebut putusan akan keluar sekitar tiga bulan setelah berkas masuk, atau sekitar Juni 2018 putusannya sudah keluar.
"Biasanya (putusan) dua sampai 3 bulan. Itu rata-rata," kata Josefina.
Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan PK atas putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr. Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.
Pilihan banding terhadap putusan hakim ditolak Ahok saat itu, dan memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: 'Action Figure' Ahok Laris Dijual, Pengacara: Belum Ada Izin!
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?