Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur mendapat informasi berkas peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya sudah di Mahkamah Agung dan memiliki nomor perkara.
"Sudah ada nomornya. Kami baru dikasih pemberitahuan bahwa MA sudah terima dan sudah ada nomor (perkara). Itu saja," ujar Josefina di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2018).
Setelah berkas PK Ahok diterima MA, Josefina mengatakan tidak ada sidang lanjutan.
Nantinya, lembaga yang diketuai Hatta Ali akan memutuskan apakah permohonan PK Ahok diterima atau ditolak.
"Nggak ada sidang lagi, langsung putusan nanti. Kecuali kalau nanti dari majelis (menilai berkas) masih kurang apa, mungkin dia ingin panggil (kuasa hukum) untuk dengar, kalau nggak, ya nggak ada," kata dia.
Berkas PK Ahok sudah diserahkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke MA pada Selasa (6/3/2018). Josefina menyebut putusan akan keluar sekitar tiga bulan setelah berkas masuk, atau sekitar Juni 2018 putusannya sudah keluar.
"Biasanya (putusan) dua sampai 3 bulan. Itu rata-rata," kata Josefina.
Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan PK atas putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr. Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.
Pilihan banding terhadap putusan hakim ditolak Ahok saat itu, dan memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: 'Action Figure' Ahok Laris Dijual, Pengacara: Belum Ada Izin!
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum