Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur mendapat informasi berkas peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya sudah di Mahkamah Agung dan memiliki nomor perkara.
"Sudah ada nomornya. Kami baru dikasih pemberitahuan bahwa MA sudah terima dan sudah ada nomor (perkara). Itu saja," ujar Josefina di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2018).
Setelah berkas PK Ahok diterima MA, Josefina mengatakan tidak ada sidang lanjutan.
Nantinya, lembaga yang diketuai Hatta Ali akan memutuskan apakah permohonan PK Ahok diterima atau ditolak.
"Nggak ada sidang lagi, langsung putusan nanti. Kecuali kalau nanti dari majelis (menilai berkas) masih kurang apa, mungkin dia ingin panggil (kuasa hukum) untuk dengar, kalau nggak, ya nggak ada," kata dia.
Berkas PK Ahok sudah diserahkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke MA pada Selasa (6/3/2018). Josefina menyebut putusan akan keluar sekitar tiga bulan setelah berkas masuk, atau sekitar Juni 2018 putusannya sudah keluar.
"Biasanya (putusan) dua sampai 3 bulan. Itu rata-rata," kata Josefina.
Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan PK atas putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr. Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.
Pilihan banding terhadap putusan hakim ditolak Ahok saat itu, dan memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: 'Action Figure' Ahok Laris Dijual, Pengacara: Belum Ada Izin!
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru