Suara.com - Aktivis Ratna Sarumpaet mengakui menelepon nomor ponsel Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat petugas Dinas Perhubungan setempat menderek mobilnya di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4) pagi.
Ratna kepada Suara.com, Rabu (4/4/2018), menuturkan dirinya menelepon Anies karena berada di pihak yang benar dalam insiden tersebut. Sebab, tempat dirinya memarkir mobil tak ada rambu tanda larangan.
“Saya dan anak mau olah raga, dan memarkirkan mobil di sekitar taman. Tapi warga berteriak, bilang ’bu, mobil ibu diderek petugas’. Saya kesal, karena tidak ada rambu dilarang parkir di tempat itu,” terangnya.
Ia menuturkan, benar-benar menelepon nomor ponsel Anies. Tapi, yang mengangkat adalah staf Anies, dan ia menceritakan persoalan tersebut agar disampaikan kepada sang gubernur.
Ratna mengungkapkan, mobil miliknya akhirnya dikembalikan petugas ke rumahnya pada Selasa Siang.
“Mereka sudah mengembalikan kemarin siang dan minta maaf. Saya ini kalau salah pasti mengakui kesalahan, sayar bayar denda tilangnya. Tapi kalau saya tidak salah, akan saya perjuangkan," tegasnya.
Video amatir berisi rekaman Ratna mengamuk ketika mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar sejak Selasa (3/4/2018) tersebut, tampak petugas Dishub tengah mengunci ban mobil merek Toyota Avanza milik Ratna.
Mobil itu juga telah dipasang rantai yang mengikatnya dengan kendaraan penderek Dishub.
Baca Juga: DPR Minta Kemenhub Segera Tetapkan Lokasi Bandara Bali Utara
Ratna yang memakai baju berwarna biru langit dan bercelana panjang putih tampak mendekati petugas tersebut.
“Mana komandan kamu?” tanya Ratna. ”Itu, di depan bu,” jawab petugas menunjuk memakai mulutnya.
”Yang mana orangnya, sini turun ke sini,” tukas Ratna sembari bergegas ke arah yang ditunjuk si petugas.
Sementara perekam video itu berceloteh, ”Bu Ratna, itu tak ada rambu tanda larangan parkir.”
Video berdurasi 1 menit 19 detik itu lantas menampakkan Ratna bersitegang dengan petugas Dishub lainnya.
“Saya kan rujukannya perda (peraturan daerah) bu,” tutur petugas Dishub.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat