Suara.com - Seorang pengacara bernama Aulia Fahmi melaporkan Ketua Majelis Kehormatan PAN Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian penodaan agama melalui media elektronik.
Aulia menyoal pernyataan Amin yang menyebut soal partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.
"Kita buat laporan polisi terkait dengan terlapornya adalah saudara bapak AR (Amien Rais) berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial yang saya lihat sendiri. Kalian (wartawan) sudah tahu karena sudah viral mengenai adanya statemen orang tidak bertuhan, statemen partai Allah statement partai setan," kata Aulia usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).
Mantan Ketua MPR RI itu telah mendiskreditkan parpol dengan sebutan partai setan. Sementara tiga partai yang disebut Amien sebagai partai pembela agama Allah adalah PAN, PKS dan Gerinda. Dia menduga, maksud dan tujuan Amin melontarkan pernyataan itu untuk memecah belah masyarakat.
"Hanya 3 nama partai yang disebut (Amien), partai lain dianggap partai setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," katanya.
Ketua Cyber Indonesia ini juga menyampaikan, alasan melaporkan Amien untuk meminalisir berita hoaks dan ujaran kebencian yang banyak beredar di masyarakat. Dia berharap, tokoh dan pejabat publik lebih arif dan bisa menyampaikan suasana ketentraman kepada masyarakat luas.
"Konsern kita memberantas informasi melalui media yang berujung pada pencemaran nama baik hoaks dan ujaran kebencian memecah belah bangsa negara masyarakat," kata dia.
Aulia juga menyertakan lembaran kopian berita dan tautan media online terkait pernyatan Amien sebagai barang bukti laporan.
Laporan Aulia telah diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Aulia melaporkan Amin Rais dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Amien Rais Bicara Tentang Partai Setan, Apa Kata Tjahjo Kumolo?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional