Suara.com - Otoritas salah satu kampus perguruan tinggi di Salatiga merasa tercoreng dengan perbuatan mesum dua mahasiswanya di sebuah masjid di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Pihak kampus menolak jika perbuatan kedua mahasiswa itu dikait-kaitkan dengan kampus.
“Iya, memang benar itu mahasiswa kami. Tapi, apa yang mereka lakukan tidak membawa almamater kami,” pinta salah satu bagian humas kampus di Salatiga itu saat dihubungi Semarangpos.com (jaringan suara.com), Minggu (15/4/2018).
Lelaki yang kerap dipanggil dengan huruf depan Z itu menambahkan pihaknya telah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada kedua mahasiswa itu, pihaknya juga belum bisa memutuskan.
“Mohon maaf, kami belum mendapat informasi lebih lanjut dari tim [terkait sanksi kepada kedua mahasiswa yang berbuat mesum di masjid],” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua mahasiswa berinisial MWJ, 22, warga Dusun Jetis RT 003/RW 006, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dan FM, 23, warga Dusun Bayo RT 004/RW 006, Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, itu ditangkap warga, Jumat (13/4/2018).
Keduanya ditangkap karena berniat merusak kamera closed circuit television (CCTV) di Masjid At-Taqwa, Kecamatan Tuntang. Alasan keduanya merusak kamera CCTV itu karena merekam perbuatan mesum di masjid tersebut, Senin (9/4/2018). Namun, perbuatan dua sejoli itu keburu ketahuan warga yang lalu menangkap mereka.
Warga sempat geram terhadap kedua insan berlainan jenis itu dan berniat menghakimi mereka tanpa kehadiran aparat berwenang. Kekesalan warga itu dipicu kenyataan bahwa selain berbuat mesum di tempat ibadah, keduanya juga meninggalkan sisa-sisa perbuatan asusila mereka, seperti alat kontrasepsi, di masjid itu. Namun, warga mengurungkan niat main hakim sendiri itu terhadap dua mahasiswa yang juga tercatat sebagai santri di pondok pesantren di Kabupaten Semarang itu.
Warga lalu membawa kedua pesakitan itu ke Mapolres Salatiga. Kepala Sub Bagian Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi, mengonfirmasi perihal penangkapan dua mahasiswa PTN di Kota Salatiga yang terekam kamera CCTV telah berbuat mesum di dalam masjid itu.
“Ya, benar. Kedua mahasiswa itu saat ini masih dimintai keterangan di Mapolres Semarang. Penanganannya langsung diserahkan kepada Unit PPA Polres Semarang,” ungkap Teguh kepada Semarangpos.com.
Baca Juga: Ketagihan, Mahasiswa IAIN Kembali Mesum di Dalam Masjid
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Semarangpos.com dan Solopos.com yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru