Suara.com - Dua muda-mudi yang tepergok berbuat mesum di dalam Masjid At Taqwa, Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ternyata berstatus mahasiswa sekaligus santri.
Kedua muda-mudi yang dimaksud ialah kedua mahasiswa itu berinsial MWJ (22) dan FM (23).
Berdasarkan informasi yang didapat Semarangpos—jaringan Suara.com, MWJ adalah warga Dusun Jetis, RT3/RW6 Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Sementara FM adalah warga Dusun Bayo RT4/RW6 Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.
“Keduanya berstatus mahasiswa. Aksi mereka ketahuan karena terekam kamera pengawas yang ada di dalam masjid. Mereka berupaya merusak CCTV itu, saat itulah diketahui warga,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Semarang Ajun Komisaris Teguh Susilo Hadi, Minggu (15/4/2018).
Ia menuturkan, MWJ dan FM diketahui merupakan mahasiswa di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga.
Selain itu, keduanya juga merupakan santri di Pondok Pesantren Mansya’ul Huda, Sraten.
”Namun, hingga kekinian, pihak IAIN Salatiga belum memberikan keterangan untuk mengonfirmasi hal tersebut,” tutur Teguh.
Sementara pengasuh Ponpes Mansya’ul Huda, Kiai Haji Matori Mansur meminta maaf atas perilaku kedua santrinya tersebut.
Baca Juga: Buntut 'Partai Setan', Amien Rais Dilaporkan ke Polisi
“Saya minta maaf. Saya kecolongan. Mereka belajar agama di ponses saya selain di IAIN Salatiga,” tutur Kiai Mansur.
Ia menegaskan, setiap santrinya sudah dipesankan untuk menjaga nama baik ponpesnya. Karenanya, ia memutuskan untuk mengeluarkan MWJ dan FM.
“Saya sudah keluarkan mereka dari ponpes. Saya sangat kecewa karena kecolongan seperti itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, MWJ dan FM tepergok berbuat tak senonoh di dalam masjid pada Jumat (13/4) siang.
Keduanya mengetahui aksi berhubungan badannya yang terlarang tersebut terekam CCTV. Karenanya, mereka berupaya merusak kamera pengawas tersebut.
Namun, ketika hendak merusak CCTV, keduanya berhasil ditangkap oleh pengurus masjid dan warga setempat.
Mereka sempat dikeroyok warga, tapi beruntung masih bisa diselamatkan aparat kepolisian. Kekinian, keduanya masih berada di Polres Semarang untuk diperiksa.
Sementara sejumlah video mesum kedua mahasiswi dan proses penangkapannya diunggah oleh warganet dan menjadi viral di media-media sosial.
Berita ini kali pertama diterbitkan semarangpos.com dengan judul “Terekam Video Mesum di Masjid, 2 Mahasiswa PTN di Salatiga Diarak Warga”
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter
-
Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD
-
3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung