Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendukung usulan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi dimasukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Bawaslu dalam posisi bahwa kami bersepakat bahwa calon-calon itu harus calon yang baik," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Abhan mengatakan pihaknya terus mengikuti proses diusulkannya larangan utuk mantan narapidana korupsi dalam PKPU.
Selama ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengatur mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat mengikuti pencalonan legislatif.
Selain dua aturan tersebut, mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif asalkan mengumumkan kepada publik tentang status hukumnya.
"Kami nanti mengikuti proses konsultasi. Itu draft KPU sudah disampaikan jadi kami melihat perkembangannya," tutur Abhan.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan berdasarkan undang-undang pembahasan larangan itu akan dilakukan bersama dengan pemerintah dan legislatif.
"Ini tidak bicara setuju tidak setuju, nanti kita lihat pembahasannya," kata Arief.
KPU menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa setara bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sehingga mengusulkan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi ke dalam PKPU.
Ia menegaskan bukan semua mantan narapidana yang diusulkan untuk dilarang mengikuti pemilihan calon legislatif, melainkan hanya ditambahkan korupsi sehingga menjadi tiga dengan dua yang sudah diatur. (Antara)
Berita Terkait
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Resmi Dicopot
-
Profil Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp233 M Terekam Ngopi ke Kafe Bareng Petugas
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend