Suara.com - Polisi telah menetapkan pemuda bernama Berly Natael (19) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua warga terluka parah.
"Iya sudah mengarah ke tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Sigit Purwanto kepada Suara.com, Senin (30/4/2018)
Berly yang mengendarai mobil Honda Brio menabrak Jony Sudjarwo dan Dewi Endah Wasiratini saat sedang berolahraga di Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (29/4/2018), pagi.
Berdasrakan hasil pemeriksaan, Berly mengakui mengantuk saat mengendarai mobilnya sehingga menabrak korban yang sedang asyik jgging.
Akibat kecelakaan itu, Jony mengalami luka robek di bagian kepala dan lecet di bagian punggung. Sedangkan Dewi mengalami patah kaki bagian kiri, dan luka lecet di bagian tangan kiri.
"Katanya tersangka mengantuk saat bawa mobil," kata Sigit.
Dalam kasus ini, pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berly terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Baca Juga: Cegah Kriminal, Menhub Minta Taksi Online Pakai Kertas Film
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre