Suara.com - Seorang pemuda bernama Muhamad Zaelani Sidiq (21) harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Fatmawati usai dibacok saat terjadi tawuran antarwarga di kawasan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan di bulan Ramadan, pada Sabtu (26/5/2018).
Akibat tawuran itu, pergelangan tangan kanan Zaelani putus dan badannya penuh luka akibat aksi pengeroyokan dengan menggunakan stickgolf.
"Iya benar terjadi tawuran yang mengakibatkan korban luka bacok pada pergelangan tangan kanan hingga putus, selanjutnya korban dibawa ke RS. Fatmawati, Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Minggu (27/5/2018).
Ia menyampaikan selama Ramadan, kerap terjadi tawuran antarpemuda di lokasi tersebut.
"Dalam kejadian tersebut sering terjadinya tawuran oleh sekelompok anak remaja pada saat bulan suci Ramadan," terang Alexander.
Terkait kasus tawuran itu, polisi telah meringkus dua tersangka yang terlibat membacok dan mengeroyok Zainal. Keduanya adalah Asep Sugianto alias Cepot (21) dan ADA (16).
Saat diinterogasi, kata Alexander, Asep mengaku telah mengeroyok korban dengan menggunakan stickgolf. Sedangkan ADA berperan membacok bagian tangan kanan Zainal dengan sebilah celurit.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Ciputat," katanya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 351 KUHO tentang Penganiayan dan Pasal 170 KUHP tentang Tindakan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang di Muka Umum. Kedua pemuda itu terancam hukuman penjara di bawah 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang