Suara.com - Drama perjalanan hukum kasus First Travel di pengadilan bakal panjang. Bos First Travel menyatakan menolak putusan hakim dan kemungkinan besar akan mengajukan banding.
Pasangan bos biro perjalanan haji dan umroh First Travel yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan baru saja divonis hakim dengan hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Wirananda selaku kuasa hukum para terdakwa menyatakan menolak atas vonis yang dibacakan hakim itu.
"Saya sih berbicara pandangan klien, dari pandangan kami sendiri penasihat hukum, saya pribadi menolak (vonis hakim)," ujar Wirananda di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Namun demikian, langkah banding atau upaya hukum lain terlebih dahulu akan didiskusikan bersama kliennya.
"Yang jelas kata kuncinya sudah saya jelaskan bahwa kami menolak putusannya. Kata kunci di situ. Untuk langkah hukumnya 2-3 hari ke depan," ucap Wirananda.
Ia juga mengungkapkan akan ada upaya banding nanti. Pertimbangannya mengenai aset First Travel agar bisa seluas-luasnya untuk kepentingan jemaah. Ini terkait statemen hakim yang menyatakan aset First Travel disita negara.
"Mungkin kalau untuk aset, harapan besar saya negara atau siapapun itu, manfaatkan aset untuk kepentingan jemaah," imbuh Wirananda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin