Suara.com - Drama perjalanan hukum kasus First Travel di pengadilan bakal panjang. Bos First Travel menyatakan menolak putusan hakim dan kemungkinan besar akan mengajukan banding.
Pasangan bos biro perjalanan haji dan umroh First Travel yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan baru saja divonis hakim dengan hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Wirananda selaku kuasa hukum para terdakwa menyatakan menolak atas vonis yang dibacakan hakim itu.
"Saya sih berbicara pandangan klien, dari pandangan kami sendiri penasihat hukum, saya pribadi menolak (vonis hakim)," ujar Wirananda di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Namun demikian, langkah banding atau upaya hukum lain terlebih dahulu akan didiskusikan bersama kliennya.
"Yang jelas kata kuncinya sudah saya jelaskan bahwa kami menolak putusannya. Kata kunci di situ. Untuk langkah hukumnya 2-3 hari ke depan," ucap Wirananda.
Ia juga mengungkapkan akan ada upaya banding nanti. Pertimbangannya mengenai aset First Travel agar bisa seluas-luasnya untuk kepentingan jemaah. Ini terkait statemen hakim yang menyatakan aset First Travel disita negara.
"Mungkin kalau untuk aset, harapan besar saya negara atau siapapun itu, manfaatkan aset untuk kepentingan jemaah," imbuh Wirananda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra