Suara.com - Pasangan bos biro perjalanan Haji dan Umroh First Travel yakni pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan baru saja menerima vonis hakim. Masing-masing dihukum 20 tahun dan 18 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan penipuan ribuan jemaah umroh.
Mendengar putusan hakim itu, korban penipuan First Travel mengaku kecewa. Hal ini lah yang dirasakan salah satu agen di Jakarta, Rupitasari. Menurutnya, harusnya keputusan tersebut sesuai dengan apa yang telah terdakwa lakukan terhadap para agen.
"Ya saya berharap (dihukum) seberat-beratnya, sudah pasti," ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Ia juga mengaku kecewa atas aset First Travel. Di mana para korban menolak untuk menerima pembagian aset. Menurut dia, seharusnya aset itu mencapai Rp 200 miliar. Namun dalam keputusan itu, hanya diberitahukan aset sebesar Rp 25 miliar sampai Rp 30 miliar.
Dengan jumlah jemaah First Travel yang mencapai 63 ribu orang, aset First Travel itu tentunya tidak cukup untuk dibagi-bagi. Ia pun mengaku masih buntu menentukan langkah agar uang para jemaah bisa kembali lagi.
"Kami belum tahu ya bagaimana langkahnya. Yang pasti, kami akan berusaha untuk mendapatkan hak-hak jemaah kami," ujar dia memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak