Suara.com - Pasangan bos biro perjalanan Haji dan Umroh First Travel yakni pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan baru saja menerima vonis hakim. Masing-masing dihukum 20 tahun dan 18 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan penipuan ribuan jemaah umroh.
Mendengar putusan hakim itu, korban penipuan First Travel mengaku kecewa. Hal ini lah yang dirasakan salah satu agen di Jakarta, Rupitasari. Menurutnya, harusnya keputusan tersebut sesuai dengan apa yang telah terdakwa lakukan terhadap para agen.
"Ya saya berharap (dihukum) seberat-beratnya, sudah pasti," ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Ia juga mengaku kecewa atas aset First Travel. Di mana para korban menolak untuk menerima pembagian aset. Menurut dia, seharusnya aset itu mencapai Rp 200 miliar. Namun dalam keputusan itu, hanya diberitahukan aset sebesar Rp 25 miliar sampai Rp 30 miliar.
Dengan jumlah jemaah First Travel yang mencapai 63 ribu orang, aset First Travel itu tentunya tidak cukup untuk dibagi-bagi. Ia pun mengaku masih buntu menentukan langkah agar uang para jemaah bisa kembali lagi.
"Kami belum tahu ya bagaimana langkahnya. Yang pasti, kami akan berusaha untuk mendapatkan hak-hak jemaah kami," ujar dia memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap
-
Dubes Iran dan Anak-anak Indonesia Gelar Doa, Kenang 175 Siswi SD Minab yang Dibom Israel-AS
-
Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
-
Pemerintah Kecam Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas
-
Indonesia Enggan Dukung Resolusi DK PBB yang Kurang Berimbang pada Iran
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom