Suara.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai untuk sementara waktu Kepolisian Indonesia diperbolehkan masuk ke lingkungan pendidikan, seperti kampus. Namun sebenarnya itu tidak diperbolehkan.
Dia mengomentari anggota Densus 88 yang merangsek masuk ke dalam lingkungan Universitas Riau (UNRI) untuk menangkap teroris yang merakit bom di sana. Anggota dari Fraksi PKS tersebut menjelaskan aparat keamanan diberi kewenangan untuk masuk ke lingkungan pendidikan tersebut tidak sesuai dengan teori-teori pendidikan.
"Semua kalau represif, diktator, otoriter apa segala macam tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pendidikan ini kan nanti kontra produktif. Oleh karenanya, saya kira ini boleh lah sementara," kata Abdul di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Abdul khawatir apabila aparat keamanan terus diberi kewenangan untuk masuk area kampus dan melakukan penggeledahan, itu akan ditakutkan menganggu perkembangan psikologis mahasiswa.
"Kalau seperti itu depresi mereka. Kalau anak itu masih usia masih belia depresi itu menghancurkan sel otak sekian juta semakin bodoh kita kalau misalkan begitu nanti gak ada orang kreatif kita ini," ujar Abdul.
Oleh karena itu, ia berharap proses penggeledahan tersebut tidak hanya dipikirkan untuk waktu yang sementara akan tetapi juga untuk jangka panjang.
"Kita harus berpikir ke depan karena kita tidak bisa menyelesaikan problematika hanya untuk saat-saat yang penting. Sekarang selesai kemudian ke depan mau apa ini namanya nggak systemable kan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Detasemen Khusus 88 Antiteror menyita empat unit bom rakitan berdaya ledak tinggi dari hasil penggerebekan di Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Riau, Kamis sore.
Dari penangkapan tersebut, juga disita empat bom siap ledak sebesar botol aqua dari Gelanggang Mahasiswa FISIP Unri. Selain itu, juga dsita serbuk putih teridentifikasasi sebagai TATP, yaitu bahan peledak jenis high explosive merupakan campuran hidrogen peroxida (H2O2).
Berita Terkait
-
Teman Perakit Bom Kampus Riau Berpotensi Jadi Tersangka Terorisme
-
Ragukan Kantornya Mau Dibom Teroris, Fadli Zon: DPR Punya Rakyat
-
Menristek Bolehkan Polisi Bersenjata Lengkap Masuk Kampus
-
Zamzam Suka Bawa Bom Kecil ke Kampus UNRI dan Pamer ke Adik Kelas
-
Sosok Zamzam, Si Perakit Bom Kampus Suka Diskusi Berbau Daulah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha