News / Nasional
Rabu, 06 Juni 2018 | 11:34 WIB
Cover Apa Kabar Habib Rizieq

Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shibab, Kapitra Ampera menyatakan kasus 'chat mesum' yang menjerat pentolan FPI itu sebagai tersangka telah di SP3-kan atau dihentikan penyidikannya oleh kepolisian. Namun sampai saat ini, kepolisian masih bungkam.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan belum mengetahui kasus dugaan chat sex Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein dihentikan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kapitra Ampera bahkan menyebut Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk kasus Rizieq itu sudah terbit sejak bulan Februari 2018.

"Saya belum tahu. Polda Metro itu ya," kata Setyo, di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).

Setyo pun menganjurkan wartawan untuk menanyakan kasus tersebut ke Kepala Badan Reaerse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.

"Wah nanti tanya pak kabareskrim ya," ucap Setyo.

Menurut dia, kasus Rizieq tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Namun lagi-lagi, Setyo menegaskan untuk perkebangan terkini belum mengetahui.

"Ya, proses penyidikan (informasi terakhir). Tapi nggak tahu sudah sampai mana," katanya lagi.

Dalam kasus ini, selain menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi juga menetapkan Firza menjadi tersangka lain pada Selasa (16/5/2017). Keduanya diduga terlibat obrolan mesum melalui aplikasi WhatsApp.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian, pada Senin 29 Mei 2017, giliran Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Load More