News / Nasional
Rabu, 06 Juni 2018 | 10:25 WIB
Cover Apa Kabar Habib Rizieq

Suara.com - Sekian lama bergulir, kasus 'chat mesum' Habib Rizieq Shihab dikabarkan dihentikan oleh penyidik polisi. Kabar ini diungkap Kapitra Ampera selaku penasihat hukum dari Habib Rizieq Shihab (HRS).

Kapitra mengklaim, polisi telah menghentikan kasus chat pornografi yang menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka. Pernyataan Kapitra itu disampaikan melalui pesan elektronik Whatsapp.

"Kasus chat (porno) sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Polri," kata Kapitra saat dihubungi, Rabu (6/5/2018).

Kapitra bahkan mengklaim jika penghentian kasus chat mesum yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.

"Sebenarnya sudah lama sekitar Februari (2018). Tapi resmi (akan) diumumkan hari ini," ucap Kapitra.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin mengaku belum tahu apabila kasus 'chat mesum' Habib Rizieq telah dihentikan penyelidikannya. Dia hanya mengakui, polisi baru melayangkan SP3 terkait kasus penghinaan lambang negara yang ditangani Polda Jawa Barat yang juga menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Kalau untuk yang di Bandung saya tahu. Tapi kalau kasus (chat porno) saya belum tahu," kata Syafruddin saat ditemui di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

Di tempat yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto juga tak mau berkomentar soal kabar dihentikannya kasus 'chat mesum' Habib Rizieq itu.

"Biar pak Kadiv (Humas Polri Irjen Setyo Wasisto) yang menjelaskan," kata Ari.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pornografi di media sosial yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

Pasca ditetapkan dalam kasus tersebut, Rizieq diketahui pergi ke Arab Saudi dan tak kunjung pulang ke Indonesia hingga saat ini. Ia pun dinyatakan buron atau daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Load More