Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Rabu (4/7/2018) siang ini. Pertemuan tersebut untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Iya. Presiden telah mengalokasikan waktu sekitar pukul 14.00 WIB ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).
Febri mengatakan, pertemuan tersebut merupakan keinginan KPK untuk menyampaikan keberatan terkait delik korupsi dalam RKUHP yang tengah dibahas. KPK khawatir masuknya delik korupsi dalam RKUHP akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan menguntungkan pelaku korupsi.
Jokowi pun berjanji akan mengalokasikan waktu bertemu dengan KPK untuk membahas polemik RKUHP ini.
"KPK berharap pertemuan siang ini akan memberikan titik terang bagaimana nasib pemberantasan korupsi ke depan," jelas Febri.
Dalam sejumlah kesempatan, KPK berulang kali menyuarakan penolakan terhadap masuknya delik korupsi dalam RKUHP. KPK khawatir masuknya delik korupsi dalam RKUHP ini akan menguntungkan koruptor dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tak hanya itu, masuknya delik korupsi juga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bahkan kekacauan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!