Suara.com - Anggota DPRK Bener Meriah, Usman Yakup bercerita Bupati Bener Meriah Ahmadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jalan saat ingin pulang dari Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (3/7/2018) sore. Saat itu Usman bersama Ahmadi.
Ketika menceritakan kronologi penangkapan kepada wartawan di Takengon, Selasa malam, Usman mengatakan dirinya bersama Ahmadi saat itu usai menghadiri sebuah acara di salah satu hotel di Takengon.
"Kebetulan sejak dari tadi pagi kami mengikuti acara. Setelah berlangsung acara penutupan sekitar 17.00 WIB dan kami ngopi di caffe, setelah ngopi karena sudah sore kami berangkat pulang," tutur Usman Yakup.
Menurut Usman, mobil yang mereka tumpangi kemudian dicegat oleh tim penyidik KPK di jalan yang kemudian memboyong Bupati Bener Meriah itu ke Polres Aceh Tengah.
"Begitu kami berangkat, di tengah jalan kebetulan di Paya Tumpi, lewat jalur dua sedikit di tikungan, di situlah diserempet sama orang KPK," sebut Usman.
Usman mengaku di dalam mobil tersebut berisi empat orang dan semuanya di bawa KPK ke Polres Aceh Tengah.
"Kami berempat di situ, sopirnya Alfin di sebelah kiri ada si Kamal, kemudian di belakang, saya dengan Bupati," kata Usman.
Menurut Usman, saat itu Bupati Bener Meriah Ahmadi sempat bertanya maksud dan tujuan pihak KPK mencegat mobilnya.
"Bapak kami bawa dulu ke Polres Aceh Tengah untuk dimintai keterangan. Terkait apa, terkait dengan masalah OTT di Aceh, katanya," tutur Usman mengulang dialog antara Ahmadi dan penyidik KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Bener Meriah Terkait Suap Dermaga Sabang
Usman menambahkan bahwa dia juga sempat diperiksa oleh penyidik KPK walau kemudian diperbolehkan pulang.
"Karena kebetulan saya bersamaan dengan Bupati juga disitalah HP. HP saya, HP Bupati dan teman-teman yang lain. Kemudian tadi setelah selesai pemeriksaan diserahkan kembali kepada saya, saya diizinkan untuk pulang katanya tidak ada apa-apa," ujarnya.
Usman mengatakan bahwa penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan di ruangan Kantor Bupati Bener Meriah.
"Tadi KPK meminta kunci ruang kerjanya Bupati, kebetulan Bupati mempersilakan," sebut Usman.
Sementara pantauan wartawan di Mapolres Aceh Tengah, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Ahmadi hingga pukul 04.00 WIB. Pemeriksaan itu sendiri sudah berlangsung sejak pukul 19.00 WIB atau terhitung sudah berlangsung selama 9 jam. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa