Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola. Perpanjangan penahanan Zumi Zola dilakukan penyidik terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan artis dan pesinetron itu.
Zumi Zola resmi diperpanjang masa penahanannya terhitung sejak 8 Juli hingga 6 Agustus 2018.
"Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ (Zumi Zola), Gubernur Jambi selama 30 hari ke depan terhitung 8 Juli - 6 Agustus 2018 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).
Febri mengatakan, KPK masih membutuhkan waktu guna memeriksa Zumi Zola beserta saksi lainnya.
"Termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan di kasus suap yang telah disidang untuk beberapa terdakwa di Jambi," Febri menjelaskan.
Sebelumnya, KPK memeriksa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Selain Zumi, KPK juga telah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Mata Novel Makin Parah, KPK Minta Bantuan Uang ke Presiden Jokowi
-
Bahas RKUHP, Pertemuan Jokowi dan Pimpinan KPK Dilakukan Tertutup
-
Ditangkap, Gubernur Aceh Senyum Lebar Datang ke Gedung KPK
-
Ditangkap KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dibawa ke Jakarta
-
KPK Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka Korupsi Proyek di Jambi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan