Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola. Perpanjangan penahanan Zumi Zola dilakukan penyidik terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan artis dan pesinetron itu.
Zumi Zola resmi diperpanjang masa penahanannya terhitung sejak 8 Juli hingga 6 Agustus 2018.
"Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ (Zumi Zola), Gubernur Jambi selama 30 hari ke depan terhitung 8 Juli - 6 Agustus 2018 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).
Febri mengatakan, KPK masih membutuhkan waktu guna memeriksa Zumi Zola beserta saksi lainnya.
"Termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan di kasus suap yang telah disidang untuk beberapa terdakwa di Jambi," Febri menjelaskan.
Sebelumnya, KPK memeriksa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Selain Zumi, KPK juga telah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Mata Novel Makin Parah, KPK Minta Bantuan Uang ke Presiden Jokowi
-
Bahas RKUHP, Pertemuan Jokowi dan Pimpinan KPK Dilakukan Tertutup
-
Ditangkap, Gubernur Aceh Senyum Lebar Datang ke Gedung KPK
-
Ditangkap KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dibawa ke Jakarta
-
KPK Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka Korupsi Proyek di Jambi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?