Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018). Adapun isu yang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Berdasarkan pantauan Suara.com, pertemuan berlangsung pukul 14.22 WIB di Ruang Garuda Istana Bogor, Jawa Barat. Seluruh pimpinan KPK hadir, yakni Ketua Agus Rahardjo dan empat pimpinan Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode Muhammad Syarif.
"Kami sebagai ketua KPK mewakili teman-teman mengucapkan terima kasih atas undangan bapak terutama terkait Rancamgan Undang-Undang KUHP," ujar Agus mengawal pertemuan.
Setelah itu, wartawan yang sudah mengambil gambar awal pertemuan dipersilahkan untuk menunggu di luar. Sebab, pertemuan akan berlangsung tertutup.
Dalam pertemuan ini, Kepala Negara didampingi Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Sekretaris Negara Praktikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Untuk diketahui, pertemuan ini sebelumnya sudah diwacanakan Presiden Jokowi sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Saat itu, Jokowi mengatakan pembahasan RKUHP sebenarnya sudah dibahas di tingkat Kemenko Polhukam. Namun, karena pimpinan KPK ingin bertemu, Jokowi pun mengatur waktunya.
"Tetapi karena memang dari KPK menyampaikan ingin bertemu ya nanti setelah lebaran saya akan atur," kata Jokowi pada bulan Juni 2018.
Pada Kamis (7/6/2018) kemarin, Wiranto memimpin rapat koordinasi terbatas (Rakortas) membahas RKUHP bersama dengan pimpinan KPK, perwakilan DPR, dan perwakilan pemerintah. Rapat berlangsung tertutup di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis sore.
Namun, dalam rapat tersebut, seluruh peserta belum mencapai kata sepakat. Rapat itu sendiri dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif, Tim Perumus RKUHP Muladi, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih.
Hadir juga Tim perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Anggota Komisi III DPR RI yang juga anggota Panja RKUHP Asrul Sani.
Untuk diketahui, RKUHP menimbulkan polemik setelah KPK menyurati Presiden Jokowi sebanyak lima kali. Dalam suratnya, KPK meminta Presiden untuk mengeluarkan pasal-pasal korupsi dari draf RKUHP yang tengah dibahas pemerintah dengan DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung
-
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub
-
5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu
-
Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan