Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018). Adapun isu yang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Berdasarkan pantauan Suara.com, pertemuan berlangsung pukul 14.22 WIB di Ruang Garuda Istana Bogor, Jawa Barat. Seluruh pimpinan KPK hadir, yakni Ketua Agus Rahardjo dan empat pimpinan Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode Muhammad Syarif.
"Kami sebagai ketua KPK mewakili teman-teman mengucapkan terima kasih atas undangan bapak terutama terkait Rancamgan Undang-Undang KUHP," ujar Agus mengawal pertemuan.
Setelah itu, wartawan yang sudah mengambil gambar awal pertemuan dipersilahkan untuk menunggu di luar. Sebab, pertemuan akan berlangsung tertutup.
Dalam pertemuan ini, Kepala Negara didampingi Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Sekretaris Negara Praktikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Untuk diketahui, pertemuan ini sebelumnya sudah diwacanakan Presiden Jokowi sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Saat itu, Jokowi mengatakan pembahasan RKUHP sebenarnya sudah dibahas di tingkat Kemenko Polhukam. Namun, karena pimpinan KPK ingin bertemu, Jokowi pun mengatur waktunya.
"Tetapi karena memang dari KPK menyampaikan ingin bertemu ya nanti setelah lebaran saya akan atur," kata Jokowi pada bulan Juni 2018.
Pada Kamis (7/6/2018) kemarin, Wiranto memimpin rapat koordinasi terbatas (Rakortas) membahas RKUHP bersama dengan pimpinan KPK, perwakilan DPR, dan perwakilan pemerintah. Rapat berlangsung tertutup di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis sore.
Namun, dalam rapat tersebut, seluruh peserta belum mencapai kata sepakat. Rapat itu sendiri dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif, Tim Perumus RKUHP Muladi, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih.
Hadir juga Tim perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Anggota Komisi III DPR RI yang juga anggota Panja RKUHP Asrul Sani.
Untuk diketahui, RKUHP menimbulkan polemik setelah KPK menyurati Presiden Jokowi sebanyak lima kali. Dalam suratnya, KPK meminta Presiden untuk mengeluarkan pasal-pasal korupsi dari draf RKUHP yang tengah dibahas pemerintah dengan DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya