Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018). Adapun isu yang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Berdasarkan pantauan Suara.com, pertemuan berlangsung pukul 14.22 WIB di Ruang Garuda Istana Bogor, Jawa Barat. Seluruh pimpinan KPK hadir, yakni Ketua Agus Rahardjo dan empat pimpinan Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode Muhammad Syarif.
"Kami sebagai ketua KPK mewakili teman-teman mengucapkan terima kasih atas undangan bapak terutama terkait Rancamgan Undang-Undang KUHP," ujar Agus mengawal pertemuan.
Setelah itu, wartawan yang sudah mengambil gambar awal pertemuan dipersilahkan untuk menunggu di luar. Sebab, pertemuan akan berlangsung tertutup.
Dalam pertemuan ini, Kepala Negara didampingi Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Sekretaris Negara Praktikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Untuk diketahui, pertemuan ini sebelumnya sudah diwacanakan Presiden Jokowi sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Saat itu, Jokowi mengatakan pembahasan RKUHP sebenarnya sudah dibahas di tingkat Kemenko Polhukam. Namun, karena pimpinan KPK ingin bertemu, Jokowi pun mengatur waktunya.
"Tetapi karena memang dari KPK menyampaikan ingin bertemu ya nanti setelah lebaran saya akan atur," kata Jokowi pada bulan Juni 2018.
Pada Kamis (7/6/2018) kemarin, Wiranto memimpin rapat koordinasi terbatas (Rakortas) membahas RKUHP bersama dengan pimpinan KPK, perwakilan DPR, dan perwakilan pemerintah. Rapat berlangsung tertutup di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis sore.
Namun, dalam rapat tersebut, seluruh peserta belum mencapai kata sepakat. Rapat itu sendiri dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif, Tim Perumus RKUHP Muladi, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih.
Hadir juga Tim perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Anggota Komisi III DPR RI yang juga anggota Panja RKUHP Asrul Sani.
Untuk diketahui, RKUHP menimbulkan polemik setelah KPK menyurati Presiden Jokowi sebanyak lima kali. Dalam suratnya, KPK meminta Presiden untuk mengeluarkan pasal-pasal korupsi dari draf RKUHP yang tengah dibahas pemerintah dengan DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang