Suara.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap empat kawanan pencurian kendaraan bermotor, yang rata-rata masih berusia di bawah umur, Rabu (4/7/2018) dini hari.
Keempat kawanan itu diantaranya, MI alias Cuek, AAS alias Abi, MU alias Dani, dan MA alias Ayub. Petugas berhasil mengamankan mereka di sebuah warung internet yang berada di wilayah Rawalumbu.
Wakapolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Wijonarko mengatakan, penangkapan berawal saat anggota sedang melakukan patroli rutin di wilayahnya.
Tidak lama kemudian, petugas melihat aktivitas mencurigakan tiga dari empat tersangka tersebut di halaman parkir warnet.
"Saat itu anggota kami curiga ketika melihat kawanan tersebut sedang bongkar plat nomor sepeda motor. Akhirnya, ketiganya langsung diamankan berikut barang bukti empat sepeda motor guna penyelidikan lebih lanjut," kata Wijonarko.
Ia menjelaskan, sebelum ditangkap petugas, mereka sempat diminta menunjukkan surat kendaraannya. Namun, empat bocah bau kencur itu tak bisa menunjukan surat-surat yang diminta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka mengaku sudah beraksi 10 kali di Kota Bekasi. Mereka kerap berkasi bersama di lingkungan
"Tak lama berselang, satu tersangka lain yang menjadi komplotannya juga sudah berhasil ditangkap di lokasi terpisah yakni tersangka berinisial MI," jelas Wijonarko.
Wijonarko menambahkan, setiap beraksi, para tersangka selalu menyasar calon korban di berbagai tempat yang terletak di pinggir jalan. Mereka memanfatkan kelengahan para korbannya saat memarkir kendaraan.
Baca Juga: Marak Kecelakaan, Kapolri Perintahkan Polair Awasi Kapal Laut
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUhP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [Yakub]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Serukan Tangkap Perempuan dan Anak-anak di Lebanon!
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan