Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan tabung gas.
Ini menyusul ledakan tabung gas berukuran 12 kilogram di komplek Ruko Grand Wijaya Centre, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018) pagi. Akibat kejadian itu, 11 ruko mengalami kerusakan. Sementara dua orang dilaporkan mengalami luka karena terkena serpihan kaca pecah akibat ledakan tersebut.
"Kita mengimbau masyarakat untuk hati-hati. Karena diduga bahwa ledakan ini diakibatkan oleh tabung gas," kata Sandiaga di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Menurut dia, ledakan tabung gas seharusnya tidak terjadi, apabila masyarakat memperhatikan kondisi tabung gas betul-betul dalam keadaan aman.
"Biasanya ini tentunya bisa diatasi kalau kita lebih memperhatikan peliharaan dan memastikan bahwa kita copot. Jangan sampai ada yang berpotensi untuk menimbulkan ancaman kecelakaan," kata dia.
Ledakan di ruko Grand Wijaya Center diduga akibat ledakan tabung gas berukuran 12 kilogram. Diduga, ledakan tersebut dipicu percikan api dari korsleting listrik.
Berita Terkait
-
11 Ruko Rusak Digoncang Ledakan Grand Wijaya Center
-
Ledakan Ruko Grand Wijaya, Polisi Periksa 3 Pegawai dan 2 Satpam
-
Terkena Ledakan, Kaki Anjasmara Robek Terkena Serpihan Kaca
-
Anjasmara Jadi Korban Ledakan Ruko Grand Wijaya saat Nobar Bola
-
Ledakan Ruko Grand Wijaya, Karyawan Klinik Kecantikan Diliburkan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar