Suara.com - Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-73, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada 102.976 narapidana (napi).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, remisi itu diberikan kepada napi yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dan telah mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.
"Remisi merupakan hak yang diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang tahun 1995 tentang pemasyarakatan," kata Yasonna dalam amanat upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 tahun di Kementerian Hukum dan HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2018).
Yasonna menuturkan, pemberian remisi terhadap 102.976 napi dengan rincian pengurangan hukuman sebanyak 100.776 narapidana. Kemudian sebanyak 2.200 narapidana langsung bebas.
Lebih lanjut, Yasonna meminta seluruh napi yang bebas di hari kemerdekaan untuk meningkatkan keimanan dan menjadi warga negara yang baik serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum kembali.
"Jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum kembali, biarlah pengalaman pahit anak-anakku semua biarlah pengalaman yang saudara peroleh selama menjalani hukuman menjadi pelajaran yang berharga menjadi pelajaran untuk menjadi cambuk untuk bekerja lebih baik dan menjadi warga negara yang berguna bagi bangsa," imbuh Yasonna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka