Suara.com - Eni Maulani Saragih, tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 baru saja menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Johannes B. Kotjo.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar ini mengaku hanya sebagai petugas partai dalam mengawal proyek PLTU Riau-1 tersebut.
"Saya sampaikan kepada penyidik bahwa saya hanyalah petugas partai. Menjalankan tugas partai untuk mengawal dari PLTU Riau," kata Eni di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018).
Eni menyebut, terkait fakta proyek dugaan suap PLTU Riau-1, telah disampaikan keseluruhan kepada penyidik KPK, selama dirinya menjalani pemeriksaan. Eni juga enggan untuk menarik nama orang lain dalam kasus tersebut.
"Saya tidak ingin menarik orang lain. Itu bahwa apa yang saya sampaikan, sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya kepada penyidik dan tentu itu sudah berdasarkan fakta-fakta yang ada," ucap Eni sembari menuju mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, Eni menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa ada sebagian aliran suap PLTU Riau-1, sebesar Rp 2 miliar yang didapat dari Johannes B. Kotjo untuk Munaslub Golkar yang digelar pada Desember 2017 silam.
"Tadi memang ada yang mungkin saya terima Rp 2 miliar itu sebagian memang saya ini kan, gunakan untuk Munaslub (Golkar). Sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Eni usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (27/8/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?