Suara.com - Majelis Ulama Indonesia menegaskan, Maruf Amin harus mundur dari jabatan ketua umum lembaga tersebut, kalau menang dalam Pilpres 2019 dan dilantik menjadi Wakil Presiden RI periode 2019-2024.
Penegasan tersebut sebagai respons atas permohonan Maruf Amin yang menginginkan dirinya dinonaktifkan dari jabatan Ketua Umum MUI selama menjadi peserta Pilpres 2019.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafiduddin mengungkapkan, hingga Rabu (29/8/2018) sore, persisnya setelah mereka menggelar rapat pleno ke-30 MUI, status Maruf Amin belum mundur dari jabatan.
Ia menjelaskan, dalam Pedoman Rumah Tangga MUI Pasal 1 Ayat 6 butir f disebutkan, pengurus organisasi itu tidak dibolehkan merangkap jabatan.
Berdasarkan hal itu, menurutnya, Maruf Amin harus melepaskan jabatan sebagai Ketua Umum MUI apabila sudah terpilih menjadi Wakil Presiden.
"Walau saat ini posisi Kiai Maruf Amin masih sebagai bakal peserta Pilpres 2019, dia sudah berinisiatif mengajukan nonaktif sebagai Ketua Umum MUI. Itu demi menegakkan muruwah MUI agar tak digunakan untuk kepentingan politik," kata Didin.
Karenanya, dalam rapat pleno, MUI memutuskan untuk mengabulkan permohonan Maruf Amin tersebut. Selanjutnya, mereka mendaulat Wakil Ketua Umum MUI Zainud Tauhid dan Yunahar Ilyas sebagai pelaksana harian ketua umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya