Suara.com - Mahasiswa berinisial SU (18) yang diduga sebagai pencuri kotak amal masjid di empat Kabupaten Biak Numfor, Papua ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Biak, Papua pada Sabtu 1 September 2018.
SU mengaku melakukan pencurian kotak amal di masjid untuk menutupi biaya hobinya bermain game online.
"SU ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kotak amal dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,018 juta serta satu kotak amal masjid yang dicuri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak, AKP Jefri Tambunan.
Jefri mengatakan, bahwa aksi pencurian kotak amal di berbagai masjid Biak telah menjadi viral di media sosial. SU di hadapan penyidik mengakui dirinya mencuri kotak amal masjid.
Adapun uang hasil curiannya habis digunakan membeli berbagai keperluan sehari-hari, satu di antaranya untuk bermain game daring (game online).
Masjid yang melaporkan kehilangan kotak amal, kata Jefri adalah Masjid Babul Jannah Makorem 173/PVB, Masjid Agung Baiturahman, Masjid Babussalam Pasar Lama Distrik Biak Kota, dan Masjid Al Ikhlas Distrik Samofa.
Bendahara Takmir Masjid Agung Baiturahman H. Rizal mengatakan bahwa pencurian kotak amal di masjid itu sering kali terjadi.
"Dari pengakuan pelaku SU di hadapan penyidik Polres telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Agung," ujarnya menanggapi penangkapan pelaku pencuri kotak amal masjid.
SU yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa harus menjalani penyidikan atas pencurian kotak amal. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
(Kriminologi.id/Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim