Suara.com - Dua mahasiswa pelaku pembobolan data kartu kredit milik 4.000 warga Australia, Dedek Saputra Chaniago dan Adhitya Rahman sudah ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Juni 2018 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, kedua mahasiswa teknik sipil itu menggunakan aplikasi SQLi Dumper. Aplikasi itu dapat memiliki data-data email dari pembeli barang online yang menggunakan e-commerce Australia.
Direktut Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri, Brigjen Albertus Rahmad Wibowo mengatakan, pelaku mendapatkan data email dari pembeli barang online yang menggunakan data e-commerce Australia.
"Pelaku lalu mengirimkan berita atau iklan lewat email. Ketika korban mengklik berita atau iklan itu, maka korban akan diarahkan ke halaman website paypal palsu yang sudah dibuat tersangka AR untuk memasukkan data-data yang berisi nomor kartu kredit, data diri, foto pribadi, foto kartu kredit depan belakang," kata Rahmad di gedung Dirtipid Kejahatan Siber Bareskrim, Jalan Taman Jatibaru Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Setelah mendapatkan data kartu kredit dan debit korban, kedua mahasiswa itu lantas melakukan pembelian barang melalui situs e-commerce.
"Mereka membeli barang-barang seperti kamera 360, kamera GoPro, aksesosris kamera GoPro dan baju," kata Rahmad.
Barang yang sudah dibeli menggunakan data kartu kredit warga Australia itu dikirimkan ke alamat seorang WNI yang tinggal di New South Wales dan Cairns, Quensland, Australia berinisial SA. Lalu dikirimkan lagi ke Indonesia. Antara dua mahasiswa dengan SA diketahui berkenalan di akun Facebook.
"Namun, belum sampai Indonesia, sudah disita kepolisian Cairns," kata dia.
SA sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Cairns atas tuduhan sembilan penipuan.
Baca Juga: Genap 18 Tahun, Millen Cyrus Diminta Jaga Keperawanan
"Namun, karena dia hanya sebagai penerima properti ilegal, maka ancaman hukuman hanya 500 dollar Australia," sebut Rahmad.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.
Berita Terkait
- 
            
              2 Mahasiswa Teknik Bobol Ribuan Data Kartu Kredit Warga Australia
 - 
            
              Perlu Dicoba: Fitur Khusus Instagram Mencari Teman Belajar
 - 
            
              Polri Protes Surat Peringatan Australia soal Terorisme di Jatim
 - 
            
              Terlibat Bentrok, 49 Mahasiswa Papua di Surabaya Diperiksa Polisi
 - 
            
              Mahasiswa Harus Tahu, Ini Deretan Situs yang Bikin Skripsi Lancar
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah