Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
"Sudah dinyatakan palsu oleh teman-teman BPN, Kanwil DKI, sudah ada tulisannya seperti ini, sertifkat ini tidak diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jaktim," kata dia.
Terkait kasus ini, polisi terus mengembangkan apakah ada keterlibatan lain terkait kasus mafia tanah tersebut. Namun, Ade menyampaikan, polisi belum menemukan indikasi apakah ada keterlibatan hakim di pengadilan yang memenangkan gugatan yang dilayangkan para tersangka.
"Kami masih dalami," kata dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan Pasal 266 KUHP tentang Menyurh Memberikan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," tandas Ade.
Komentar
Berita Terkait
-
Ditinggal Sandiaga, Anies Ngaku Kewalahan Atur Agenda Undangan
-
Pengamat: Pelican Crossing Rawan Kejahatan dan Kecelakaan
-
Tak Main-main, Kapolda: Cari Polisi Penerobos Pintu Tol
-
Alasan Polda Sulit Lacak Identitas Polisi Penyerobot Pintu Tol
-
Sambut Asian Para Games, Polda Metro Bersiap Amankan Jakarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK