Suara.com - Perempuan berusia 28 tahun berinisial HS melaporkan mantan pacarnya, MN atau TS (33), ke Polresta Palembang, Jumat (14/9/2018) sore.
HS mengaku diancam foto setengah bugilnya bakal disebar oleh MN jika tak memberikan Rp 10 juta.
"Ini namanya sudah pemerasan. Saya tidak terima dan malu jika foto ini tersebar dan menjadi viral," kata HS usai membuat laporan.
Laporan ini berawal setelah HS melihat foto dirinya yang hanya mengenakan pakaian dalam dipasang sebagai foto profil WhatsApp MN. HS kemudian menanyakan apa maksud MN melakukan itu.
Rupanya, MN tak terima dan kesal karena cintanya diakhiri oleh HS secara sepihak.
Akibat perbuatannya, MN terancam dikenakan pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) Undang - undang ITE tahun 2016.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
-
Perselisihan Rumah Tangga Dominasi Penyebab Perceraian di Indonesia
-
Pendampingan PNM Dirasakan Langsung oleh Perempuan Pesisir Kaltim
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
-
LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak
-
"Belajar di Lantai, Tapi Mimpi Harus Setinggi Langit" Kisah Ibu Inspiratif PNM
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta