Suara.com - Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Jokowi – Maruf Amin resmi mendapat nomor urut 1 dalam kepesertaan di Pilpres 2019, sedangkan rivalnya, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno bernomor urut 2.
Nomor urut kepesertaan Pilpres 2019 untuk keduanya didapatkan melalui sistem pengundian yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, Jumat (21/9/2018) malam.
Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut kepesertaan tersebut digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Sebelum memulai pengundian, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan terdapat dua wadah pengundian yang disediakan.
Wadah pertama berbentuk bulat dan berisi 10 bola yang didalamnya terdapat nomor 1 sampai 10.
Nomor itu digunakan untuk menentukan siapa pasangan calon yang lebih dulu mendapat kesempatan mengambil nomor urut kepesertaan.
"Sementara di dalam wadah kotak, berisi dua tabung berisi nomor urut kepesertaan 1 dan 2. Siapa yang mendapat nomor dalam bola paling kecil, mendapat kesempatan lebih dulu," tutur Arief.
Dua bakal cawapres, Sandiaga dan Maruf Amin, diberi kesempatan lebih dulu mengambil bola berisi nomor antrean guna mengambil nomor urut kepesertaan.
Sandiaga ternyata mendapat nomor antrean 1. Sementara Maruf Amin mendapat nomor antrean 10.
Baca Juga: Naik Mobil Land Rover, Jokowi-Ma'ruf Tiba di KPU
Karena Sandiaga mendapat nomor 1, maka bakal capres Prabowo yang diberi kesempatan pertama mengambil nomor kepesertaan.
Ternyata, Prabowo mendapat nomor urut 2 untuk kepesertaan Pilpres 2019. Sedangkan Jokowi mendapat nomor urut kepesertaan 1.
Setelah mendapat nomor urut tersebut, Jokowi – Maruf Amin maupun Prabowo – Sandiaga Uno otomatis resmi menjadi pasangan capres dan cawapres.
"Dengan demikian, kami menetapkan Jokowi - Maruf Amin sebagai capres dan cawapres nomor urut 1. Sedangkan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ditetapkan sebagai capres dan cawapres nomor urut 2 pada Pilpres 2019," kata Arief membacakan penetapan hasil pengundian.
Selain itu, kedua kubu juga sudah mengajukan susunan Tim Kampanye Nasional (TKN) kepada KPU untuk ditetapkan.
Ketua TKN Jokowi - Maruf Amin adalah Erick Thohir. Sementara Ketua TKN Prabowo - Sandiaga Uno adalah Djoko Susanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum