Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainuddin Hasan jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini terkait dugaan Zainuddin penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Febri menjelaskan Zainuddin diduga pada 2016 sampai 2018 telah menerima dana melalui tersangka Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung, yang sumbernya dari proyek - proyek pada dinas PUPR.
"KPK telah melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh ZH (Zainuddin Hasan) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2018).
"Itu senilai total Rp 57 miliar," lanjut Febri.
"Diduga tersangka ZH melalui ABN membelanjakan pemerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan," kata Febri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Zainuddin disangkakan melanggar pasal 3 Undang - Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Podana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi. Adapun pemeriksaan dari berbagai unsur pejabat daerah Anggota DPRD Provinsi Lampung hingga pihak swasta.
Selain Zainudin KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lain yakni Anjar Asmara, bos CV 9 Naga Yoga Swara dan Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
Baca Juga: Bicara Kasus Suap Meikarta, KPK Singgung Proyek Hambalang
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
Terkini
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis
-
Inilah 7 Fakta Mengejutkan dari Skandal Epstein: Pulau Pedofil hingga Daftar Nama Elite Global
-
Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas