Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainuddin Hasan jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini terkait dugaan Zainuddin penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Febri menjelaskan Zainuddin diduga pada 2016 sampai 2018 telah menerima dana melalui tersangka Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung, yang sumbernya dari proyek - proyek pada dinas PUPR.
"KPK telah melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh ZH (Zainuddin Hasan) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2018).
"Itu senilai total Rp 57 miliar," lanjut Febri.
"Diduga tersangka ZH melalui ABN membelanjakan pemerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan," kata Febri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Zainuddin disangkakan melanggar pasal 3 Undang - Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Podana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi. Adapun pemeriksaan dari berbagai unsur pejabat daerah Anggota DPRD Provinsi Lampung hingga pihak swasta.
Selain Zainudin KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lain yakni Anjar Asmara, bos CV 9 Naga Yoga Swara dan Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
Baca Juga: Bicara Kasus Suap Meikarta, KPK Singgung Proyek Hambalang
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?
-
DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi
-
Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai
-
Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
-
Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli
-
Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto
-
Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online
-
Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN
-
Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya
-
Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba